SuarIndonesia – Kalau sebelumnya disebut ada aksi massa di Kabupaten Balangan, pertanyakan atas kasus H Ansharuddin, lengkap dengan spanduk bertuliskan minta penuntasan atas perkaranya.
Maka Selasa (1/9/2020) giliran dari Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu, datangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Itu kelanjutan atas kasus dugaan cek kosong, yang melibatkan H Ansharuddin, tak lain Bupati Balangan.
“Kita pertanyakan, karena sepertinya berkasnya mengedap sudah lama, yang juga belum dilanjutkan persidangan,” kata H Suriansyah, Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu (IB) Banjarmasin, yang juga atasnama perwakilan masyarakat yang ke Kejati.
Mereka, langsung mempertanyakan tentang perkembangan kasus yang sudah lama tak ada kepastianya tersebut kepada Indah Laila SH MH, tak lain Assisten Tindak Pidana Umum, Kejati Kalsel, saat itu didampingi Kasipenkum, Makhfujat dan Jaksa Penuntut Umum, Agus Subagya SH.
Menurut Suriansyah, kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan cek kosong yang melibatkan Ansharuddin.
“Kita mempertanyakan perkembangan kasusnya, karena ingin tahu kelanjutan dan kejelasan, apalagi kasusnya sudah lama,” tambah Suriansyah, kepada wartawan.
Menurutnya, jangan sampai kesannya ada perbedaan antara pejabat dengan warga biasa.
“Kalau warga atau masyarakat biasa, cepat proses hukumnya dan dilakukan penahanan, sementara pejabat terkesan diistimewakan,”tandas Suriansyah.
Diketahui, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan perkara dugaan penipuan cek kosong senilai Rp1 miliar, terhadap pelapor Dwi Putra Husnie.
Dari putusan MA, kalau Ansharuddin akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Namun, hingga kini belum ada kabar atau jadwal sidang digelar.
Bahkan itu pula beberapa waktu sebelumnya membuat penasaran si pelapor Dwi Putra Husni, dimana ia juga pernah mendatangi Kejati Kalsel di Jalan DI Panjaitan.
”Saya datang ke Kejati untuk menanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan,” ujar Dwi Putra Husaini.
Bahkan JPU Agus Subagya SH juga paparkan semuanya kepada Dwi secara teknis. Berkasnya sendiri masih di Kejari Balangan belum dikirim balik. (ZI)