Suarindonesia – Terungap dari pengakuan pelaku MS alias Samson alias Isun (58) (umur sebenarnya) yang membunuh seorang ibu Mahdahlena (48) dalam peristiwa Senin (30/6/2025).
“Pelaku sempat terjadi bertengkar di dalam runah korban,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, Selasa (1/7/2025).
Pertengkaran di rumah korban warga Jalan Tembus Mantuil RT 24 RW 02, disebabkan, pelaku warga Jalan Antasan Bondan RT. 16 RW 01 Banjarmasin Selatan, gegara terbakar cemburu.
Dimana korban mengalami luka cukup serius di bagian dada, ketiak leher, dan lengan sebelah kiri
Menurut Kapolsek, dasar dari pengakuan, sebenarnya pada saat itu tersangka pelaku sedang menunggu korban pulang dan menunggu di depan rumah korban.
Setelah korban beserta dengan anaknya datang, kemudian masuk ke dalam rumah sambil bersih- bersih rumah.
Tak lama, anaknya pulang bersama dengan menantunya, kemudian pelaku menghampiri anak-anak korban yakni Noriska dan. Siti Mahmudah (18), (jadi korban)
Selain itu korban (sang ibu) sempat mengatakan kepada mereka berdua untuk masuk ke dalam kamar karena Samson ingin mengobrol dengannya.
Namun, kedua anak korban tidak mau, karena Noriska mendengar ibunya sedang adu mulut.
Saat korban mau membereskan cucian perlengkapan makan, langsung disekap lehernya, sembari mengeluarkan pisau dan menusukkan ke tubuh ibu ini.
Melihat kejadian tersebut kedua anak korban langsung melerai dengan cara mendorong pelaku, sehingga terjatuh. Namun Siti Mahmudah juga kena tikam
Pelaku berdiri, dan mendatangi korban lagi, menusukkan pisau tersebut berulang kali.
Selanjutnya Noriska langsung mencekik leher pelaku. Baru pelaku menjauh dari lokasi.
Kedua anak korban berteriak sembari minta ri bantuan sama warga di sekitar.
Siti Mahmudah yang mengalami luka tusuk di bagian perut hingga kini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Tim Gabungan anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, di Back-up Opsnal Macan Resta dan Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti
Pelaku akan dikenakan pasal, Pasal 340 jo 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















