TERTINGGI RP525 RIBU, Tarif PCR di Kota Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 22:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat telah resmi menetapkan tarif layanan pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, pihaknya telah menyepakati tarif pemeriksaan dengan pengambilan sampel lendir di jalur pernafasan manusia itu dengan harga maksimal, yakni Rp525.000.

Padahal sebelumnya diketahui pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Telah resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 RT-PCR hanya sebesar Rp505.000 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Menindaklanjuti penetapan di atas, Pemerintah Kota Banjarmasin meresponnya dengan menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp525.000.

“Kita akan menyesuaikan, dan sudah ada Permenkes nya untuk luar Jawa-Bali itu sebesar Rp525.000 dan itu yang akan kita ikuti,” ucapnya pada awak media Kamis (19/08/2021) sore.

Ia pun meminta, agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melakukan pemeriksaan RT-PCR untuk tidak melebihi tarif yang telah ditentukan.

“Agar mendorong percepatan diagnosa orang yang bergejala Covid-19 di Banjarmasin,” harapnya.

Di sisi lain, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Machli menerangkan akan dilakukan perubahan Perwali.

“Karena RSUD Sultan Suriansyah sudah berbentuk BLUD. Jadi cukup diatur dengan merubah Perwali (Peraturan Wali Kota)nya saja,” tutupnya.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Pemko juga telah mengeluarkan surat edaran dengan NOMOR: 449.1/ 103 -YanSDK/Diskes tentang penetapan tarif standar pemeriksaan PCR.

Surat tersebut berisi tiga poin. Pertama, pihaknya mengatur batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kedua, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Ketiga, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

174.791 NARAPIDANA dan Anak Binaan se-Indonesia Terima Remisi HUT ke-81 RI
MASUK ERA BARU Strategi Kebudayaan Kalsel jadi Inklusif
AKTIVITAS WARGA Dihentikan Sejenak Hormati Detik-detik Proklamasi
HUT ke-81 RI, Kapolresta Banjarmasin Apresiasi Personel Berprestasi dan Warga Inspiratif
MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi
SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:49

TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:53

DIGANDENG Pemprov Kalsel “The Brezze Waterpark” Sukseskan Program KIA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:13

SAMPAH Hampir Dua Ton Terkumpul dari Tukar Sembako

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:33

OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:10

PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:44

KALIMANTAN Tawarkan 15 Proyek Strategis Rp62,13 Tiliun kepada 20 Calon Investor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:40

BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca