TERTINGGI RP525 RIBU, Tarif PCR di Kota Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 22:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat telah resmi menetapkan tarif layanan pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, pihaknya telah menyepakati tarif pemeriksaan dengan pengambilan sampel lendir di jalur pernafasan manusia itu dengan harga maksimal, yakni Rp525.000.

Padahal sebelumnya diketahui pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Telah resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 RT-PCR hanya sebesar Rp505.000 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Menindaklanjuti penetapan di atas, Pemerintah Kota Banjarmasin meresponnya dengan menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp525.000.

“Kita akan menyesuaikan, dan sudah ada Permenkes nya untuk luar Jawa-Bali itu sebesar Rp525.000 dan itu yang akan kita ikuti,” ucapnya pada awak media Kamis (19/08/2021) sore.

Ia pun meminta, agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melakukan pemeriksaan RT-PCR untuk tidak melebihi tarif yang telah ditentukan.

“Agar mendorong percepatan diagnosa orang yang bergejala Covid-19 di Banjarmasin,” harapnya.

Baca Juga :   SEKDA ROY RIZALI A Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel

Di sisi lain, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Machli menerangkan akan dilakukan perubahan Perwali.

“Karena RSUD Sultan Suriansyah sudah berbentuk BLUD. Jadi cukup diatur dengan merubah Perwali (Peraturan Wali Kota)nya saja,” tutupnya.

Pemko juga telah mengeluarkan surat edaran dengan NOMOR: 449.1/ 103 -YanSDK/Diskes tentang penetapan tarif standar pemeriksaan PCR.

Surat tersebut berisi tiga poin. Pertama, pihaknya mengatur batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kedua, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Ketiga, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Jumat, 24 April 2026 - 19:37

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 23:50

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 April 2026 - 23:45

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca