SuarIndonesia – Tersangka Saidi, yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP perkara penadahan sepeda motor, dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar penuntuitannya berdasarkan restoratif justice atau keadilan, Senin, (5/2/2024).
Pelaksanaan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Rudi Hartoko, SH MH didampingi Andi Moch Fachry, SH MH selaku Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Bima Syahputra, SH. Serta dihadiri juga dari pihak keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik Polsek Gambut.
Kasusnya berawal saat saksi Sandro, M Yamin, saksi anak Ahmad Ramdani AD dan saksi MU Rizki (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Rabu 18 Oktober 2023 mengambil sepeda motor Suzuki Smash tahun 2007 Nomer Polisi DA 5398 SE milik saksi korban sunan Fatmagiri, warga Jalan Pemajatan Km 03 RT. 04 / II Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Dimana motornya dicuri Sandro.
Selanjutnya pada Jum’at 20 Oktober 2023, terdakwa yang sebelumnya mengenal saksi anak datang ke rumahnya di Handil Pekapuran Rt 09 Desa Tinggiran Darat Kecmatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala Kalsel dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa “ada sepda motor mau membe;ikah”.
Terdakwa menanyakan berapa harga dari sepeda tersebut dan dijawab Rp 900.000. Kemudian terdakwa menanyakan pemiliknya siapa dan mendapat jawaban bahwa sepeda motor tersebut milik temannya.
Terdakwa juga menanyakan surat – suratnya, dan dijawab “tosakada, terbakar” hingga menyepakati dengan harga yang ditawarkan. Tak tahunya motor itu curian
Bahwa perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya karena telah terpenuhi syarat-syarat, baik baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancamannya tidak lebih dari lima tahun.
Adanya sepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta korban telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui proses Restorative Justice pada Kejari Banjar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















