SuarIndonesia – Proses penyelidikan serta pemeriksaan para saksi, akhirnya, penyidik Pidsus Kejati Kalsel, tetapkan tersangka kasus di salah satu bank milik BUMN di Kota Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Selasa (22/3/2022).
Tersangka berinisial MI selaku Manager Relationship (MR) pada salah satu bank milik BUMN Cabang Marabahan ini.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kasipenkum Kejati Kalsel) Romadu Novelino SH. MH, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
“Semua proses dilakukan penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” tambahnya.
Tersangka MI lanjutnya, melakukan tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021.
“Semua dilakukan setelah pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali oleh penyidik Pidsus untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun MI, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Membawa Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 pada 22 Maret 2022, penyidik selanjutnya melakukan penjemputan kepada MI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dengan didasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Penetapan MI sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B935/O.3/Fd.2/03/2022,l 22 Maret 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel selaku penyidik,” jelas Romadu Novelino.
Selanjutnya setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap MI, dan dinyatakan sehat oleh dokter kemudian penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 22 Maret 2022 di Rutan Banjarmasin.
Diketahui, proses pemeriksan atas kasusnya dimulai sejak Februari 2022.
Setidaknya sebelum itu ada 12 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi bermodus pemberian kredit terhadap nasabah fiktif yang merugikan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 5,9 Miliar.
Dari belasan saksi yang telah dimintai keterangan mayoritas berasal dari internal bank tersebut yaitu Mantan Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang saat ini, customer service, administrator kredit hingga auditor wilayah.
Selain itu, pihak swasta hingga pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah dimintai keterangannya. (ZI)