TERLAPOR Investasi Bodong “di Depan Mata” jadi Tersangka, Penyidik Polda Kalsel Telah Sita Sejumlah Aset

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz,dan aset yang disita. (SuarIndonesia/ZI)

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz,dan aset yang disita. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Terlapor investasi bodong pertambangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar “di depan mata” yang bakal menyusul diamankan, dan kini setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel, menyita sejumlah aset bergerak beberapa buah mobil.

Atas kinerja jajaran Dit Reskrimum ini pula mendapat apresiasi Ilham Fikri  SH MH, selaku Kuasa Hukum sejumlah korban.

Dari serangkaian penyidikan, pemeriksaan  terhadap terlapor, maka hampir rampung.

“Kita juga sudah gelar perkara atas kasus tersebut dan rekomendasi dari peserta gelar status terlapor berinisial F sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Ia sebut, masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Saat ini ada beberapa aset yang telah diamankan, diduga hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan. Adapun pasal yang disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi tentang kasus ini silahkan ke penyidik di posko yang telah dibuat pihaknya.

Hingga sekarang korban yang melapor ada 58 orang, sementara kerugian yang terhimpun dari para terlapor tersebut berjumlah Rp 39 miliar.

“Kami berharap para pelapor bersabar, karena kami membuktikan predikat crime nya dulu dan mencari hasil-hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.

Ilham Fikri

Sisi lain Ilham Fikri, yang melihat langsung barang bukti mengakui  Kepolisian mengamankan aset-aset dimiliki terlapor.

”Ya semua perlu proses, korbannya juga banyak, jadi memang perlu kehati-hatian dalam menangani kasus ini,

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Para korban jangan percaya isu di luar, kita percayakan proses ini kepada Kepolisian, dimana terbukti sudah sita aset terlapor ” imbuhnya

Dari pantauan, beberapa aset berupa truk, yang sudah diberikan tanda “police line” terparkir di halaman Polda Kalsel. Iruk ini angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI, DA 8538 BY sementara kendaraan roda 4 lainnya yaitu Alfhard DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.

Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban, berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.

Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.

Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Dit Reskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan.

Ditanya apakah nantinya F, yang merupakan oknum Bhayangkari ini akan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Erick Frendriz sebut, akan menjadi wewenang penyidik.

“Apabila nanti ditetapkan tersangka, ada faktor obyektif dan subyektif dari penyidik. Apakah perlu ditahan atau tidak. Apakah akan menghilangkan barang bukti atau tidak, mengulangi perbuatan atau tidak dan sebagainya,” ujarnya. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca