SuarIndonesia – Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung berdalih terinpirasi dari nonton film porno.
Hal itu diungkapkan Asmadi ketika Konfrensi pers di hadapan awak media, Senin (8/2/2021).
Sementara menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM didampangi Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi bahwa pelaku diduga nekad mengauli putri kandungnya ketika korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD)
“Pelaku dalam kondisii sadar ketika menggauli korban, korban tak berkutik karena diancam dengan senjata tajam jenis parang (golok),” jelas Kapolresta.
Perbuatan pelaku yang berlangsung selama 4 kali ini, dibuktikan dengan hasil visum.”Dari hasil visum memang terhadap luka robek,” tambahnya.
Disinggung terkait kondisi korban yang sempat di kabarkan sedang hamil. Kasat mengatakan bahwa korban tidak sedang hamil.
Sedangkan soal profesi pelaku Asmadi, Kapolresta mengungkapkan bahwa ia tercatat sebagai ASN di sebuah kelurahan di Banjarmasin.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tambah kasat.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















