Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman SH MH (kanan), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH
SuarIndonesia – Adanya temukan indikasi tindakan pidana korupsi merugikan keuangan negara di salah satu Kantor Cabang Bank “plat merah” hingga kini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) naikkan status penanganan perkara ke penyidikan.
“Dari hasil kesimpulan gelar perkara dan arahan pimpinan, status penanganan sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman SH MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, pada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yaitu terjadi pada Kantor Cabang Bank milik pemerintah di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel.
“Setelah kurang lebih satu bulan tahapan penyelidikan, penyidik Kejaksaan mendapati sejumlah modus operandi yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 miliar lebih pada kantor cabang perbankan di Kabupaten Batola.
Ada tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.
Pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif,” beber Abdul Rahman.
Dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di Tahun 2021.
Meski masuk tahapan penyidikan, namun penyidik sementara belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Pendalaman kata Abdul Rahman masih terus dilakukan sebelum menetapkan siapa saja yang dijadikan tersangka dalam perkara ini.
“Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, kami akan sampaikan updatenya,” terang Abdul Rahman.
Keterangan lain, peningkatan status sejak, Rabu (23/2/2022) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
Tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang
mengakibatkan Actual Loss atas kredit investasi Refinancing untuk periode tahun 2021.
Peningkatan tahap penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print-01/O.3/Fd.2/02/2022 pada 23 Februari 2022 ditandatangani Plt. Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalsel, H Ponco Hartanto, SH, MH yang bertindak selaku Penyidik.
Temuan awal dari perkara ini adalah bersumber dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan
kegiatan penyelidikan selama satu bulan ditemukan beberapa modus operandi perkara tersebut. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















