TERINDIKASI Pidana Korupsi Salah Satu Bank “Plat Merah” dan Kejati Kalsel Naikan Statusnya ke Penyidikan

- Penulis

Jumat, 25 Februari 2022 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman SH MH  (kanan), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH

SuarIndonesia – Adanya temukan indikasi tindakan pidana korupsi merugikan keuangan negara di salah satu Kantor Cabang Bank “plat merah” hingga kini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) naikkan status penanganan perkara ke penyidikan.

“Dari hasil kesimpulan gelar perkara dan arahan pimpinan, status penanganan sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman SH MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, pada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yaitu terjadi pada Kantor Cabang Bank milik pemerintah di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel.

“Setelah kurang lebih satu bulan tahapan penyelidikan, penyidik Kejaksaan mendapati sejumlah modus operandi yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 miliar lebih pada kantor cabang perbankan di Kabupaten Batola.

Ada tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.

Pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif,” beber Abdul Rahman.

Baca Juga :   KPK Kantongi 152 Bukti Tetapkan Tersangka Sahbirin Noor

Dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di Tahun 2021.

Meski masuk tahapan penyidikan, namun penyidik sementara belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pendalaman kata Abdul Rahman masih terus dilakukan sebelum menetapkan siapa saja yang dijadikan tersangka dalam perkara ini.

“Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, kami akan sampaikan updatenya,” terang Abdul Rahman.

Keterangan lain, peningkatan status sejak, Rabu (23/2/2022) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

Tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang
mengakibatkan Actual Loss atas kredit investasi Refinancing untuk periode tahun 2021.

Peningkatan tahap penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print-01/O.3/Fd.2/02/2022 pada  23 Februari 2022 ditandatangani Plt. Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalsel, H Ponco Hartanto, SH, MH yang bertindak selaku Penyidik.

Temuan awal dari perkara ini adalah bersumber dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan
kegiatan penyelidikan selama satu bulan ditemukan beberapa modus operandi perkara tersebut. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca