SuarIndonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin, resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) ke 2 kepada warga dan pedagang yang ada di kawasan Pasar Batuah, Sabtu (4/6/2022).
Hal tersebut merupakan lanjutan dari SP 1 yang dilayangkan instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin itu pada tanggal 28 Juni 2022 yang lalu.
Proses penyampaian SP tersebut memang berjalan kondusif dan diterima warga setempat dengan lapang dada.
Namun, ternyata ada seorang nenek tua yang hanya bisa terdiam menahan kesedihan ketika tangan keriputnya itu menerima lembaran SP dari petugas Satpol-PP Banjarmasin.
Yakni Noorsimah. Nenek berusia 72 tahun itu mengaku sedih dan tidak tahu harus berbuat apa dengan SP 2 yang diterimanya itu.
Pasalnya, SP 2 yang dikeluarkan Satpol-PP Kota Banjarmasin itu berisikan imbauan kepada warga Pasar Batuah untuk membongkar sendiri bangunan miliknya, selama tiga hari ke depan.
Jika tidak, Pemko melalui Satpol-PP akan kembali melanjutkan tahapan dengan melayangkan SP 3.
Baca Juga :
REVITALISASI Pasar Batuah, Pemko Berikan SP I, Wajib 7 Hari Bongkar Sendiri Sebelum SP II
Rasa kepemilikan itulah yang membuat nenek Noorsimah memohon kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk tidak menggusur tempat tinggalnya.
“Mudahan Tuhan menolong kami, jangan dibongkar Yaa Allah kami nyaman di sini,” katanya lirih saat dibincangi awak media usai menerima SP 2 oleh Satpol PP Banjarmasin.
Bukan tanpa alasan, Nenek Noorsimah mengaku sudah 6 turunan tinggal disini
Selain telah lama menempati hunian Batuah, ia juga mengaku tidak memiliki tempat tinggal lagi jika rumah yang sudah ditinggalinya selama 6 turunan ini digusur.
“Lebih 60 tahun kami sudah tinggal di sini, kami hanya minta doanya saja supaya tidak digusur,” ucapnya gemetar.
Sementara itu, Kasat Pol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kita memberikan SP 2 hari ini. Dalam ketentuan yang berlaku kita memberikan jangka waktu tiga hari untuk membongkar sendiri,” ungkapnya kepada awak media.
“Kita berharap kerjasama semua, agar warga masyarakat Pasar Batuah bisa melakukan pembongkaran sendiri,” tukasnya.
Adapun untuk proses hukum yang berjalan di PTUN, pihaknya mengaku akan kembali berkordinasi dengan tim hukum pemkot terkait pembongkaran jika sudah diserahkannya SP 3 dalam tiga hari ke depan. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















