“TERIAKAN” PPPK dan Nakes Pemprov Kalsel, Ini Persoalannya

- Penulis

Rabu, 22 Maret 2023 - 18:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teriakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Nakes di Pemerintah Proivinsi terdengar hingga ke telinga Dewan Kalsel.. Foto Yuni

Teriakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Nakes di Pemerintah Proivinsi terdengar hingga ke telinga Dewan Kalsel.. Foto Yuni

SuarIndonesia – Teriakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Nakes di Pemprov (Pemerintah Proivinsi) terdengar hingga ke telinga Dewan Kalsel.

Komisi I dan IV DPRD Kalsel mengundang Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, dan puluhan guru se – Kalsel, Selasa (21/3/2023).

Dari pertemuan tersebut muncul penjelasan adanya ketidaksesuaian antara Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel dan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kalsel.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM. Lutfi Syaifuddin mengaku kaget, karena seharusnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diterima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 2,3 juta sama dengan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Rp 225 ribu perbulan.

“Kasihan guru yang tempat mengajarnya jauh dari domisili, Rp 225 ribu per bulan tentu tidak menutup untuk ongkos transportasi,” ujarnya.

Lutfi menegaskan TPP adalah haknya para P3K ini yang harusnya ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya sesuai peraturan gubernur.

Peraturan Gubernur itu jelas nilainya Rp 36.453.550.000, itu dialokasikan untuk seribu dua ratus sekian P3K, tapi kenyataannya tunjangan mereka itu hanya Rp225.000,” sebutnya

Baca Juga :   "KONFLIK" Melibatkan Massa dari Masing-masing Pendukung Calon di Pilkada

Kecilnya nominal TPP itu sudah menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda dan Pergub Kalsel.

“Kita sudah menetapkan nilainya sama sekitar Rp 2,3 juta baik untuk ASN maupun P3K, tapi kenyataannya ini berbeda,” ujarnya.

Lutfi meminta sesegeranya dilakukan perubahan terhadap SK Gubernur tersebut.

Sebab jika diteruskan bisa menjadi temuan BPK karena tidak sesuai dengan yang dibayarkan. Ini akan membahayakan Gubernur,’ ucapnya.

“Kami meminta sesegera mungkin merubah SK Gubernur, sehingga temen-temen P3K, guru dan juga tenaga kesehatan bisa mendapatkan hak yang sama dengan ASN, sesuai peraturan gubernur,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalsel Komisi IV, H Abdul Hasib Salim menyoroti soal alokasi anggaran P3K.

Ini yang sumbernya dari pemerintah pusat, yang disalurkan ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) bukan masuk ke Dana Alokasi Khusus (DAK)

Salah seorang Guru SMA Pulau Laut Timur Kotabaru yang tak mau disebutkan namanya mengaku semenjak diangkat menjadi P3K, mereka tak pernah menerima TPP tersebut.

“Kami semenjak diangkat setahun lalu tidak pernah menerima TPP tersebut,” ujarnya. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca