“TERIAKAN” PPPK dan Nakes Pemprov Kalsel, Ini Persoalannya

SuarIndonesia – Teriakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Nakes di Pemprov (Pemerintah Proivinsi) terdengar hingga ke telinga Dewan Kalsel.

Komisi I dan IV DPRD Kalsel mengundang Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, dan puluhan guru se – Kalsel, Selasa (21/3/2023).

Dari pertemuan tersebut muncul penjelasan adanya ketidaksesuaian antara Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel dan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kalsel.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM. Lutfi Syaifuddin mengaku kaget, karena seharusnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diterima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 2,3 juta sama dengan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Rp 225 ribu perbulan.

“Kasihan guru yang tempat mengajarnya jauh dari domisili, Rp 225 ribu per bulan tentu tidak menutup untuk ongkos transportasi,” ujarnya.

Lutfi menegaskan TPP adalah haknya para P3K ini yang harusnya ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya sesuai peraturan gubernur.

Peraturan Gubernur itu jelas nilainya Rp 36.453.550.000, itu dialokasikan untuk seribu dua ratus sekian P3K, tapi kenyataannya tunjangan mereka itu hanya Rp225.000,” sebutnya

Kecilnya nominal TPP itu sudah menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda dan Pergub Kalsel.

“Kita sudah menetapkan nilainya sama sekitar Rp 2,3 juta baik untuk ASN maupun P3K, tapi kenyataannya ini berbeda,” ujarnya.

Lutfi meminta sesegeranya dilakukan perubahan terhadap SK Gubernur tersebut.

Sebab jika diteruskan bisa menjadi temuan BPK karena tidak sesuai dengan yang dibayarkan. Ini akan membahayakan Gubernur,’ ucapnya.

“Kami meminta sesegera mungkin merubah SK Gubernur, sehingga temen-temen P3K, guru dan juga tenaga kesehatan bisa mendapatkan hak yang sama dengan ASN, sesuai peraturan gubernur,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalsel Komisi IV, H Abdul Hasib Salim menyoroti soal alokasi anggaran P3K.

Ini yang sumbernya dari pemerintah pusat, yang disalurkan ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) bukan masuk ke Dana Alokasi Khusus (DAK)

Salah seorang Guru SMA Pulau Laut Timur Kotabaru yang tak mau disebutkan namanya mengaku semenjak diangkat menjadi P3K, mereka tak pernah menerima TPP tersebut.

“Kami semenjak diangkat setahun lalu tidak pernah menerima TPP tersebut,” ujarnya. (HM)

 2,073 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.