TERDAKWA Perkara “Kubah” Diganjar Setahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/6/2024). (SuarIndonesia/HD)

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/6/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Arbainsyah, oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, diganjar setahun penjara.Ini disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/6/2024).

Selain pidana penjara yterdakwa juga oleh majelis di pidana denda sebesar Rp 50 juta subsdiar selama sebulan kurungan, sedangkan uang pengganti ditiadakan karena terdakwa melalui kuasa hukum Ernawati sudah menitipkan kerugian negara tersebut di hadapan majelis kepada Jaksa Penuntut Umum.

Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, menuntut terdakwa 15 bulan.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dititipkan tidak dicantumkan.

Seperti diketahui, terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tunya selaku tokoh masyarakat di desanya.

Terdakwa Arbainsyah dalam perkara membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Kalsel  bernama Adul mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerimtah Kabupaten Balagan senilai Rp 200 juta.

Baca Juga :   MENGEJUTKAN ! Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Diganti, Wakapolda Gantikan Posisinya

Menurut dakwaan, terdakwa bersama keluarga membangunan kubah di maksud tetapi waktu penyididkan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.

Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Balangan, yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan.

Pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca