SuarIndonesia – Terdakwa Arbainsyah, oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, diganjar setahun penjara.Ini disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/6/2024).
Selain pidana penjara yterdakwa juga oleh majelis di pidana denda sebesar Rp 50 juta subsdiar selama sebulan kurungan, sedangkan uang pengganti ditiadakan karena terdakwa melalui kuasa hukum Ernawati sudah menitipkan kerugian negara tersebut di hadapan majelis kepada Jaksa Penuntut Umum.
Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, menuntut terdakwa 15 bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dititipkan tidak dicantumkan.
Seperti diketahui, terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tunya selaku tokoh masyarakat di desanya.
Terdakwa Arbainsyah dalam perkara membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Kalsel bernama Adul mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerimtah Kabupaten Balagan senilai Rp 200 juta.
Menurut dakwaan, terdakwa bersama keluarga membangunan kubah di maksud tetapi waktu penyididkan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.
Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Balangan, yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan.
Pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















