TERDAKWA Perkara “Kubah” Diganjar Setahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/6/2024). (SuarIndonesia/HD)

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/6/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Arbainsyah, oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, diganjar setahun penjara.Ini disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/6/2024).

Selain pidana penjara yterdakwa juga oleh majelis di pidana denda sebesar Rp 50 juta subsdiar selama sebulan kurungan, sedangkan uang pengganti ditiadakan karena terdakwa melalui kuasa hukum Ernawati sudah menitipkan kerugian negara tersebut di hadapan majelis kepada Jaksa Penuntut Umum.

Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, menuntut terdakwa 15 bulan.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dititipkan tidak dicantumkan.

Seperti diketahui, terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tunya selaku tokoh masyarakat di desanya.

Terdakwa Arbainsyah dalam perkara membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Kalsel  bernama Adul mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerimtah Kabupaten Balagan senilai Rp 200 juta.

Baca Juga :   MENGEJUTKAN ! Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Diganti, Wakapolda Gantikan Posisinya

Menurut dakwaan, terdakwa bersama keluarga membangunan kubah di maksud tetapi waktu penyididkan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.

Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Balangan, yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan.

Pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca