SuarIndonesia -Teler miras (minuman keras) M Tegar Caessar Rahmady alias Tegar (19), mengamuk dan aniaya seorang kakek, akhirnya ditangkap Polisi
Tegar ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda I GustI Ngurah Utama Putra STrK, saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021), membenarkan adanya peristiwa penganiayaan dan tersangka sudah diamankan bersama barang bukti serta akan dikenakan Pasal 351 KUHP
Ia, dalam keadaan teler berat mengamuk di rumah warga di Jalan Batu Tiban Komplek Sugiono I RT 40 RW 03 Banjarmasin Tengah, Jum’at (12/3/2021) lalu.
Tersangka beralamat Jalan A Yani km 5,5 RT 9 RW 1 Banjarmasin Selatan, melakukan penganiayaan terhadap korban yakni kakek Eddy Susanto (65), warga Jalan Batu Tiban Komplek Sugiono 1 RT 40 RW 03 Banjarmasin Tengah.
Anggota menyita barang bukti satu buah pecahan guci terbuat dari keramik yang masih ada noda darah.
Dari kronologis, pada saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban dalam keadaan mabuk.
Kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan guci keramik beberapa kali.
Hingga guci pecah, dan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di kepala, wajah dan warga langsung dibawa ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, guna mendapat perawatan medis.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, untuk sementara belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dikarenakan sampai sekarang korban masih dalam perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















