TANPA IZIN, Satpol PP akan Panggil Pengelola ‘Pondok Party’

- Penulis

Selasa, 28 Desember 2021 - 23:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — tragedi berdarah yang terjadi di Kafe Pondok Party, pada Minggu (26/12/21) dini hari silam belakangan menjadi bahan pembicaraan masyarakat Banjarmasin.

Pasalnya, kafe yang ada di kawasan Pasar Lama, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, itu dikabarkan tidak memiliki izin.

Bahkan, insiden berdarah tersebut terjadi di luar jam operasional sebuah kafe pada umumnya.

Terlebih lagi, pemko juga telah mengatur Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016.

Perbedaan tempat hiburan malam (THM) dan kafe maupun restoran sudah diatur dalam Perda tersebut, termasuk soal jam operasional.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhak menyatakan bahwa kafe yang dimaksud tidak memiliki izin.

“Itu kan asal muasalnya warung,” tekannya.

Untuk itu, Ikhsan menyatakan bahwa bila memang tidak sesuai peruntukannya, maka aparat terkait menurutnya bisa melakukan penertiban atau tindakan.

 

TANPA IZIN, Satpol PP akan Panggil Pengelola 'Pondok Party' (2)

 

“Kami (disbudpar) membina yang memang berizin. Kalau dalam perjalanannya ada yang salah, bisa diingatkan. Kalau tidak ada izinnya, apa uang mau kami bina. Ambil tindakan saja,” tandasnya.

Peristiwa itu ternyata juga menarik perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.

Menyikapi hal tersebut, Satpol PP berencana memanggil pengelola Kafe dan mengancam melakukan penutupan.

Baca Juga :   TIGA PROYEK di Kalsel Senilai Rp 54 Miliar Lebih Putus Kontrak Secara Hukum, Pasca OTT KPK

“Memang kafe tersebut informasinya tidak memiliki izin tanda daftar usaha, tapi kita juga masih melakukan pendalaman dengan instansi terkait soal itu,” ucap Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/12/2021).

Ia menegaskan, bahwa yang jelas pihaknya akan tindak tegas termasuk melakukan pemanggilan pengelola kafe. “Dan langkah lebih keras lagi akan kita tutup saja jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.”

Selain adanya unsur pelanggaran untuk jam operasional, langkah tersebut diharapkan bisa mengantisipasi adanya tindakan kriminalitas.

“Tentu langkah itu kita ambil untuk mengantisipasi adanya tindakan kriminalitas di kawasan itu, sehingga keributan, keonaran tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Ia mengaku, bahwa beberapa waktu akhir ini telah melakukan patroli di sekitar kawasan tersebut.

“Namun setelah dilakukan pemantauan, dalam 2 malam terakhir kafe tersebut tidak buka,” kata bebernya.

Diduga kafe Pondok Party yang berada di samping kawasan eks Kantor Gubernur Kalsel itu sering didapati layaknya THM yang juga diiringi dengan DJ House Musik atau musik disko dengan dentuman suara yang kencang. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca