TANGISAN Mantan Bupati HST tak Pengaruh, Divonis 6 Tahun dan Uang Pengganti Rp 30,9 Miliar

- Penulis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tangisan mantan Bupati HST (Hulu Sungai Tengah), Haji Abdul Latif tak pengaruhi, dimana ia divonis 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (11/10/2023) sore.

Vonis tersebut tidak berbeda yang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikomandoi Ikhsan Fernadi. Begitu jiga pasal yang dilanggar terdakwa sama dengan tuntutan.

Hal sama juga dalam vonis tersebut adalah uang denda yang harus dibayar terdakwa Rp 300  juta subsidair enam bulan kurungan.

Begitu juga uang pengganti sebesar Rp 30,9 Miliar bila tidak dibayar maka kurungnya bertambah selama enam tahun. Jumlah ini beda dengan tuntutan.

Atas vonis tersebut Latif secara langsung mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui JPU Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK) dikomando Ikhsan Fernandi, menuntut terdakwa selama enam tahun penjara. Disamping itu JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 41,533 M lebih apa bila tidak dapat membayar maka kurungananya bertambah selama enam tahun,

JPU berkeyakinan kalau Abdul Latif bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan pencucian uang melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Baca Juga :   DIGELAR KPU Batola Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung sekitar dua jam lebih dan baru berakhir sekitar pukul.17.00 Wita.

Sebelumnya itu dipenghujung nota pembelaan secara pribadi terdakwa  pecah tangisan tersebut ketika sampai membacakan keadaan keluargha yang masih menjadi tanggungan dirinya selaki suami dan bapak dari anak anaknya.

“Anak anak kami masih ada yang masih duduk di bangku sekolah  dan  ada yang masih kuliah tentunya ini semuanya memerlukan biaya, sementara istri saya hanya sebagai ibu rumah tangga saja,’’ ujar Latif diselaa sesengukan menahan tangis sambil menyeka air mata dengan tisu yang terlihat  dibalik layar karena sidang yang dilakukan secara virtual dari Pengadilan Suka Miskin Bandung, pada sidang,  Rabu (6/9/2023). (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02

KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca