TANGISAN Mantan Bupati HST tak Pengaruh, Divonis 6 Tahun dan Uang Pengganti Rp 30,9 Miliar

- Penulis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tangisan mantan Bupati HST (Hulu Sungai Tengah), Haji Abdul Latif tak pengaruhi, dimana ia divonis 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (11/10/2023) sore.

Vonis tersebut tidak berbeda yang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikomandoi Ikhsan Fernadi. Begitu jiga pasal yang dilanggar terdakwa sama dengan tuntutan.

Hal sama juga dalam vonis tersebut adalah uang denda yang harus dibayar terdakwa Rp 300  juta subsidair enam bulan kurungan.

Begitu juga uang pengganti sebesar Rp 30,9 Miliar bila tidak dibayar maka kurungnya bertambah selama enam tahun. Jumlah ini beda dengan tuntutan.

Atas vonis tersebut Latif secara langsung mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui JPU Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK) dikomando Ikhsan Fernandi, menuntut terdakwa selama enam tahun penjara. Disamping itu JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 41,533 M lebih apa bila tidak dapat membayar maka kurungananya bertambah selama enam tahun,

JPU berkeyakinan kalau Abdul Latif bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan pencucian uang melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Baca Juga :   DIGELAR KPU Batola Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung sekitar dua jam lebih dan baru berakhir sekitar pukul.17.00 Wita.

Sebelumnya itu dipenghujung nota pembelaan secara pribadi terdakwa  pecah tangisan tersebut ketika sampai membacakan keadaan keluargha yang masih menjadi tanggungan dirinya selaki suami dan bapak dari anak anaknya.

“Anak anak kami masih ada yang masih duduk di bangku sekolah  dan  ada yang masih kuliah tentunya ini semuanya memerlukan biaya, sementara istri saya hanya sebagai ibu rumah tangga saja,’’ ujar Latif diselaa sesengukan menahan tangis sambil menyeka air mata dengan tisu yang terlihat  dibalik layar karena sidang yang dilakukan secara virtual dari Pengadilan Suka Miskin Bandung, pada sidang,  Rabu (6/9/2023). (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca