Suarindonesia – Menangani wilayah kumuh sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Pemerintah berkewajiban membenahi fasilitas umum seperti drainase yang lancar, sanitasi yang baik, dan penyediaan air bersih.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimah (Disperkim) Kalsel, Mursyidah Aminy menyebut, penanganan wilayah kumuh ada batasan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga tidak bisa semua wilayaj kumuh langsung ditangani.
Dikatakannya, pemprov hanya berwenang menangani wilayah kumuh dengan luasan 10 sampai 15 hektare.
“Di bawah 10 hektare kewenangan kabupaten/kota, dan di atas 15 hektare yang bewenang pemerintah pusat,” ujar Mursyidah, baru-baru tadi.
Dikatakan Mursyidah, penetapan luasan wilayah kumuh berdasarkan SK dari kabupaten/kota.
Dari SK tersebut akan diketahui instansi mana yang melakukan penanganan.
Mursyidah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rencana pembangunan dan kawasan permukimah.
Disebut pula, akan ada ada kolaborasi penanganan perumahan dan wilayah kumuh.
“Karena memang harus ada kolaborasi, misal soal sampah ditangani lingkungan hidup karena bukan kewenangan kami, begitu juga air yang menangani dinas pekerjaan umum.
Kewenangan kami menangani jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka. Rencana inovasi kami begitu, membuat kolaborasi dari PU, dan lingkungan hidup terlibat, ” urainya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















