SuarIndonesia – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Selatan (Kalsel;) sejak 2017 lalu melaksanakan penanganan akses jalan menuju Bandara Syamsudin Noor sepanjang 18 kilometer.
Tidak semua titik berjalan lancar. 200 meter di antaranya masih terkendala kepemilihan lahan.
Titik 200 meter itu antara simpang tiga Jalan Golf–Pintu Masuk Bandara.
Pemprov Kalsel harus menunggu putusan pengadilan agar bisa mengalokasikan anggaran.
“Hal ini penting untuk disampaikan, jalan yantlg belum diaspal sepanjang 200 meter menunggu keputusan inkrah dari PN Banjarbaru,” terang Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar, melalui Kasi Jalan, Wahid Ramadani, belum lama tadi.
Menurutnya, jika sudah terdapat keputusan inkrah maka penganggaran untuk pengerjaan jalan bisa dilaksanakan.
Jika nekad mengeluarkan dana sebelum putusan pengadilan maka bisa terjerat kasus pidana korupsi.
“Total jalan akses sepanjang 18 kilometer dengan lebar 16 meter atau bila dihitung sampai bahu jalan 20 meter,” ujar Wahid.
Pengerjaan proyek akses Bandara ini telah dimulai sejak 2017 hingga 2020 ini. Tahun ini terdapat tiga paket pekerjaan peningkatan jalan.
Tiga paket ruas Jalan Gubernur Syarkawi – Jalan Golf, Jalan Golf – Bandara, dan Bandara – Karang Anyar. “Ketiga paket pekerjaan ini adalah pengaspalan yang dilaksanakan mulai April hingga akhir Oktober 2020 ini telah dirampungkan,” terang Wahid.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















