SuarIndonesia –Dana program nasabah prioritas, dimana uang tebusan yang dikembalikan oleh nasabah justru tidak disetorkan terdakwa Taufik kepada kas Pegadaian dimana tempatnya ia bekerja, sehingga jumlah kerugian mencapai Rp 3.458.831.200.
Terdakwa Taufik adaah salah satu karyawan yang membobol di PT Pegadaian Cabang Kayu Tangi Banjarmasin.
Pada sidang sebelumnya terdakwa Taufik, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Wokkas dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, selama empat tahun dan enam bulan.
Serta membayar uang pengganti Rp 2,8 Miliar, bila itdak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan lima bulan.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya Edwar Helmi dan rekan meminta keringanan hukuman.
Ini disampaikan pada nota pembelaannya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (20/11/2024) di hadapan majelis hakim yang dipimpon hakim Fidiyawan Satriantoro SH MH.
Terhadak terdakwa ini, JPU meyakini bersalah melanggar pasal 8 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam nota pembelaan Edwar tersebut diantaranya menanyakan kenapa ada beberapa pejabat di lingkungan pegadaian yang memegang kunci brankas dijadikan saksi saja?.
Sebab untuk membuka brankas penyimpanan agunan ada tiga kuncinya. Dalam perkara ini terdakwa ada mengembalikan uang sebanyak Rp 630 juta.
Terdakwa Taufik, dituduhkan ketika adanya program nasabah prioritasngga jumlah mencapai Rp 3.458.831.200. Tetapi dalam penyidikan terdakwa telah mengembalikan sebanyak Rp 630 juta jadi kerugian negara menjadi Rp 2.805.831.200. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















