TAK SETORKAN Dana PT Pegadaian Cabang Kayu Tangi, Taufik Dituntut 6 Tahun Penjara Minta Keringanan

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 16:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Dana program nasabah prioritas, dimana uang tebusan yang dikembalikan oleh nasabah justru tidak disetorkan terdakwa Taufik kepada kas Pegadaian dimana tempatnya ia bekerja, sehingga jumlah kerugian mencapai Rp 3.458.831.200.

Terdakwa Taufik adaah salah satu karyawan yang membobol di PT Pegadaian Cabang Kayu Tangi Banjarmasin.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Taufik, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dikomandoi Wokkas dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, selama empat tahun dan enam bulan.

Serta membayar uang pengganti Rp 2,8 Miliar, bila itdak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan lima bulan.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya Edwar Helmi dan rekan meminta keringanan hukuman.

Ini disampaikan pada nota pembelaannya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (20/11/2024) di hadapan majelis hakim yang dipimpon hakim Fidiyawan Satriantoro SH MH.Terhadak terdakwa ini, JPU meyakini bersalah melanggar pasal 8 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   PILKADA 2024: KPU Banjarmasin Libatkan 500 Orang Simulasi Pencoblosan

Dalam nota pembelaan Edwar tersebut diantaranya menanyakan kenapa ada beberapa pejabat di lingkungan pegadaian yang memegang kunci brankas dijadikan saksi saja?.

Sebab untuk membuka brankas penyimpanan agunan ada tiga kuncinya. Dalam perkara ini terdakwa ada mengembalikan uang sebanyak Rp 630 juta.

Terdakwa Taufik, dituduhkan  ketika adanya program nasabah prioritasngga jumlah mencapai Rp 3.458.831.200. Tetapi dalam penyidikan terdakwa telah mengembalikan sebanyak Rp 630 juta jadi kerugian negara menjadi Rp 2.805.831.200.  (HD)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca