TAK PERLU MUNDUR, Pimpinan DPR Akui Ada Usulan Anggota Dewan Jika Maju Pilkada

- Penulis

Jumat, 15 November 2019 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Detikcom/Ari Saputra

 

SuarIndonesia – Komisi II DPR RI mewacanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengungkapkan adanya usulan soal anggota dewan tak perlu mundur dari jabatan jika hendak jadi peserta pilkada.

“Tentang usulan bahwa akan ada dilakukan pilkada langsung, kemudian dengan usulan berkaitan dengan anggota DPR yang maju tidak perlu mundur, harus cuti, itu sedang dibahas semua,” kata Azis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Sebelum menyinggung soal usulan terebut, Azis mengatakan revisi UU Pilkada harus menunggu hasil evaluasi sistem pilkada langsung. Azis menyebut Fraksi Golkar juga akan mengkaji sistem pilkada langsung.

“Ya evaluasi pilkada ke depan tentu pembahasan teknisnya kan ada di komisi, Komisi II. Golkar juga tadi malam dalam rapimnas itu meminta kepada fraksi untuk mengkaji dan nanti kemudian dibahas secara detail dengan DPP Partai Golkar,” ucap dia.

Untuk diketahui dalam UU Pilkada, ada aturan mengenai anggota dewan harus mundur jika hendak berkompetisi di pilkada. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s dan berbunyi ‘menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta’.

Baca Juga :   BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, revisi UU Pilkada dapat dilakukan dengan sistem paket. Artinya, revisi UU Pilkada akan berjalan bersamaan dengan UU lainnya yang terkait.

“Karena itu nanti bisa satu paket, misalnya kita mau merevisi UU Pemilu, ya nanti akan rentetannya revisi UU Partai Politik. Kalau kemudian kita merevisi UU Pilkada, rentetannya adalah revisi UU Pemerintahan Daerah, revisi UU Pemerintahan Desa,” ungkap Doli di kompleks parlemen, kemarin Kamis (14/11).(detikcom/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong
PROYEK Peningkatan Air Baku Bandarmasih Ratusan Miliar Kembali Diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:19

IWAN AFLANIE, Rektor ULM Periode 2026–2030

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:04

POLRESTA BANJARMASIN Tuntaskan 94 Perkara, Curat dan Pencurian Biasa Mendominasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:58

BERSIHKAN Sungai Pemurus Baru, Polisi Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:37

ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:28

HARI KE-20: 12 Nama Korban KM Virgo Transport 8 yang Teridentifikasi Tim DVI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32

PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:11

DIBONGKAR Polda Kalsel Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong, Pemesan ada Dari China dan Thailand

Berita Terbaru

Petugas memasang garis polisi di lokasi penangkapan dia terduga teroris di Desa Tomoli Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Hukum

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Sabtu, 3 Okt 2026 - 00:25

Dr Iwan Aflanie terpilih sebagai Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2026–2030 memberikan keterangan ke media, Jumat (2/10/2026). (Foto: Antara)

Kalsel

IWAN AFLANIE, Rektor ULM Periode 2026–2030

Sabtu, 3 Okt 2026 - 00:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca