SuarIndonesia –Tak dilakukan penahanan terhadap tiga oknum di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin.
Dari keterangan, Sabtu (3/9/2022), giliran oknum berinisial L, pelaksana proyek pekerjaan pembangunan graving Dock atau dok kolam pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, berkas dan tersangka (Tahap II) diserahkan ke Kejari Banjarmasin.
“Ini teklah dilaksanakan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, pada Jumat (2/9/2022), menyusul tersangka berinsial AP dan MS, yang lebih awal dilimpahan atas kasusnya
Tahap II dilaksanakan menindaklanjuti berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) berdasarkan surat nota dinas nomor ND –77/0.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 1 Juli Tahun 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino.
Dalam berkas perkara, tersangka L dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun demikian, sama seperti dua tersangka sebelumnya yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, L yang didampingi penasihat hukumnya, Erna SH MH, ini juga tak ditahan.
Alasannya selain ada jaminan dari pihak keluarga, L yang sudah berstatus tersangka sejak Juli Tahun 2021 kata Novel bersikap kooperatif.
Saat itu, L bersama AP dan MS yang juga telah dilakukan Tahap II serta satu tersangka lagi berinisial S diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada proyek PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin berpagu Rp 18 miliar.
Proyek pekerjaan itu diketahui dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 berlokasi di lokasi lahan yang dikelola perusahaan berplat merah tersebut yakni di Jalan Ir PM Noor, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Banjarmasin, provinsi Kalimantan Selatan.
Pada berkas perkara ini, hasil koordinasi Jaksa Penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 5,7 miliar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















