TAK DITAHAN Tiga Oknum di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

- Penulis

Sabtu, 3 September 2022 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Tak dilakukan penahanan terhadap tiga oknum di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin.

Dari keterangan, Sabtu (3/9/2022), giliran oknum berinisial L, pelaksana proyek pekerjaan pembangunan graving Dock atau dok kolam pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, berkas dan tersangka (Tahap II) diserahkan ke Kejari Banjarmasin.

“Ini teklah dilaksanakan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, pada Jumat (2/9/2022), menyusul tersangka berinsial AP dan MS, yang lebih awal dilimpahan atas kasusnya

Tahap II dilaksanakan menindaklanjuti berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) berdasarkan surat nota dinas nomor ND –77/0.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 1 Juli Tahun 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino.

Dalam berkas perkara, tersangka L dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun demikian, sama seperti dua tersangka sebelumnya yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, L yang didampingi penasihat hukumnya, Erna SH MH, ini juga tak ditahan.

Baca Juga :   FINAL PIALA AFF Futsal 2024: Indonesia Juara Libas Vietnam 2-0

Alasannya selain ada jaminan dari pihak keluarga, L yang sudah berstatus tersangka sejak Juli Tahun 2021 kata Novel bersikap kooperatif.

Saat itu, L bersama AP dan MS yang juga telah dilakukan Tahap II serta satu tersangka lagi berinisial S diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada proyek PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin berpagu Rp 18 miliar.

Proyek pekerjaan itu diketahui dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 berlokasi di lokasi lahan yang dikelola perusahaan berplat merah tersebut yakni di Jalan Ir PM Noor, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Banjarmasin, provinsi Kalimantan Selatan.

Pada berkas perkara ini, hasil koordinasi Jaksa Penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 5,7 miliar. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca