SuarIndonesia – Warga Banjarmasin dan panitia dianjurkan untuk tak berjabat tangan saat akad penyerahan zakat fitrah.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kontak fisik guna menghindari penularan Covid-19 atau virus corona.
“Ini untuk meminimalkan kontak fisik, termasuk jabat tangan,” ucap Panitia Penyelenggara Zakat dan Fitrah Kemenag Kota Banjarmasin, Ismail, Jumat (15/05/2020).
Ini diperlukan ditekankan karena di Banjarmasin khususnya ada budaya berjabat tangan saat akad. Namun demikian jabat tangan saat akad bukanlah sesuatu yang wajib.
“Di Banjarmasin ini ada pengertian kurang abdol kalau tak berjabat tangan. Kami tak mengharapkan seperti itu,” ucapnya.
Ismail meminta warga untuk tak khawatir. Meski tak berjabat tangan zakat fitrah tetap abdol. Sebab Ismail memastikan zakat tetap sah, sebab yang terpenting adalah niat.
“Itu kan sah saja, yang penting sudah berniat untuk mengeluarkan dan panitia juga sudah menerima,” jelasnya.
Ia juga mengimbau panitia zakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitaiser. “Ini yang selalu kami ingatkan,” katanya.
Selain itu juga menghindari pengumpulan massa khususnya saat pembagian zakat. Hal ini bisa disiasati dengan cara membagikan secara langsung ke rumah kepada yang berhak.
“Apakah nanti diatur dengan diantar saja ke mereka yang mustahiq yang mempunyai hak untuk menerima zakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan zakat fitrah tahun 2020.
Dalam surat edaran bernomor B-872/KK.17.01-7/BA.03.2/04/2020 dijelaskan bahwa masyarakat bisa saja mengganti zakat fitrah juga bisa dinilai dengan uang.
Ismail menjelaskan, adapun untuk nilai uang pengganti beras disesuaikan harga beras yang biasanya dikonsumsi.
“Berdasarkan peraturan menteri agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 pasal 3 poin 2 zakat fitrah dapat berupa beras atau diganti dengan uang,” ucapnya.
Adapun untuk harga minimal beras yang dikonsumsi untuk takaran zakat fitrah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter, yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 yakni dari harga Rp25 – Rp50 ribu.
“Beras unus, mutiara, mayang,atau rojolele itu senilai Rp50 ribu, Siam unus, karang dukuh senilai Rp45 ribu, beras ganal atau IR senilai Rp35 ribu dan beras dolog senilai Rp25 ribu,” jelasnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras khusus bisa mentaksir sesuai harga yang berlaku sesuai takaran. “Kami juga mengimbau agar membayar zakat fitrahnya lebih awal,” tambahnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















