SuarIndonesia – Kepala KepolisIan Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Polisi Andi Rian R Djajadi menyerukan masyarakat terlibat aktif menangkal penyebaran isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjelang Pemilihan Umum 2024.
“Saya minta masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita bohong yang mengatasnamakan SARA, mari kita tangkal dengan cara menyaring terlebih dahulu sumber dan kebenarannya,” kata Kapolda
Ia menyebutkan pelaksanaan pemilu yang diikuti seluruh masyarakat tidak sekadar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suara, tetapi juga menyukseskan pelaksanaan pemilu hingga selesai dengan cara menjaga keamanan dan ketertiban.
“Penyebaran isu SARA berpotensi menimbulkan konflik. Ini sengaja disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya dikutip Antara.
Kapolda mengajak masyarakat dan peserta pemilu dari partai politik untuk menciptakan iklim politik yang sejuk, aman, dan damai demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Ia menjelaskan hubungan Polri dan masyarakat sudah terjalin begitu lama dan menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, dia meminta jajarannya terus meningkatkan peran dan fungsi dalam menjalankan tugas pokok sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mengawal pelaksanaan pemilu.
Peserta Pemilu
Sisi lain Kapolda mengajak peserta Pemilu 2024 menjaga ketertiban selama masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Besok sudah dimulai tahapan kampanye, penting bagi peserta pemilu untuk berkomitmen agar bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif dengan tertib aturan,” kata Kapolda Kalsel di Banjarmasin, Senin (27/11/2023).
Menurut Andi, peserta pemilu harus menciptakan iklim berpolitik yang sejuk, termasuk ketika masa kampanye sehingga terselenggara pemilu adil, jujur, dan demokratis.
Selain metode kampanye terbuka dan tatap muka, Andi mewanti-wanti kampanye melalui dunia maya wajib tertib aturan.
Dia mengajak masyarakat untuk dapat membantu melakukan pengawasan, terlebih saat ini banyak akun-akun media sosial tidak terdaftar resmi di KPU namun terafiliasi dengan kelompok ataupun partai tertentu.
Jika masyarakat mengetahui atau menemukan konten bersifat ujaran kebencian atau menyebarkan hoaks, Kapolda Kalsel meminta agar segera menginformasikan ke petugas untuk ditindaklanjuti.
Bagi akun media sosial yang terdaftar dan terverifikasi di KPU sebagai akun kampanye peserta pemilu maka diberlakukan Undang-Undang Pemilu, paparnya.
Sedangkan di luar itu, kata dia, polisi yang melakukan penegakan hukum dengan memberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















