Swasta Tak Ikuti Kebijakan Libur Lebaran Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2019 - 15:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kalangan pengusaha menyatakan kebijakan libur Lebaran 2019 untuk karyawan swasta tidak akan mengikuti cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan ketetapan libur Lebaran bagi karyawan swasta akan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau kami kan tidak harus mengikuti pemerintah. Tidak, kami tidak mengikuti ketetapan pemerintah,” jelasnya kepadaCNNIndonesia.com, dikutip Sabtu (11/5)

Dalam hal ini, libur Lebaran karyawan swasta akan dihitung mengambil jatah cuti mereka. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah bagi cuti bersama Lebaran PNS yang tidak memotong jatah cutinya.

“Tidak ada yang free seperti pegawai negeri, kalau pegawai negeri dihitungnya libur, jadi tidak dipotong cuti. Kalau kami kan dipotong cuti,” terangnya.

Ia menjelaskan perusahaan swasta tetap masuk pada tanggal 31 Mei 2019. Cuti karyawan, lanjutnya baru dimulai pada 3 Juni atau H-2 Lebaran hingga 8 Juni atau H+2 Lebaran.

Namun demikian, penetapan periode cuti tersebut merupakan kebijakan masing-masing perusahaan, khususnya untuk 31 Mei 2019.

Ia menilai lamanya cuti bersama Lebaran yang ditetapkan pemerintah akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, dalam periode tersebut masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Pun, jatah libur bagi PNS akan lebih lama lantaran cuti bersama Lebaran bagi PNS tidak memotong jatah cutinya.

Oleh sebab itu, ia berpendapat hendaknya abdi negara yang bertugas pada pos-pos vital seperti Bank Indonesia serta pos yang berkaitan dengan ekspor tetap masuk pada 3 Juni 2019.

Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi kinerja ekspor yang bisa terpaksa mandek akibat petugas pelayanan libur.

“Kalau 3 Juni harusnya seperti pelayanan publik, Bank Indonesia, bank devisa, pelabuhan, dan bea cukai harusnya ia tidak boleh mengikuti libur seperti itu. Karena itu kan pelayanan terhadap ekspor, kalau ia tutup akan mengganggu, pasti akan mengurangi (ekspor),” paparnya.

Baca Juga :   KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura

Perbedaan kebijakan libur bersama juga diamini oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa. Ia menyatakan libur Lebaran 2019 bagi karyawan swasta ada yang dimulai pada tanggal 1-8 Juni 2019.

Kebijakan tersebut berbeda dengan ketetapan pemerintah. Pasalnya, pemerintah menetapkan cuti bersama dimulai pada 31 Mei 2019 hingga 9 Juni 2019.

“Senin, 10 Juni 2019 masuk kerja seperti biasa,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menyatakan ada juga perusahaan yang menetapkan cuti pada 31 Mei-12 Juni 2019. Menurutnya, ketetapan libur dari pemerintah hanya menjadi patokan bagi pengusaha.

“Pemerintah memberikan guidance dua hari sebelum dan sesudah tapi biasanya kami mengatur sesuai dengan kebutuhan, ada kalanya melebihi,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan libur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka Lebaran dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.

Itu berarti, jumlah cuti bersama bagi para abdi negara pada Lebaran tahun ini mencapai 11 hari. Jumlah itu lebih banyak dibanding libur cuti Lebaran 2018 yang hanya 10 hari.

Tahun lalu, untuk pertama kalinya pemerintah menetapkan cuti bersama hingga 10 hari, yaitu pada 11-20 Juni 2019. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UTAMAKAN Tindakan Preemtif dan Preventif pada Operasi Patuh Intan 2026
SUJUD SYUKUR Relawan Karhutla saat Hujan di Martapura
BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KAPOLDA KALSEL, Gagas Forum Rektor dan “Crisis Center” Atasi Karhutla, Ciptakan Kamtibmas hingga Mendukung Pendidikan Unggul
SINERGI KAMTIBMAS Forkopimda Kalsel bersama Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Begini Penekanan Kapolda
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:10

KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:16

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:06

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:21

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:13

26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:08

243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Dansatbrimob cek lokasi kebakaran hutan di TN Tanjung Puting setelah hujan turun. (Foto: Polda Kalteng)

Kalteng

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Okt 2026 - 22:06

Relawan pemadam karhutla di Martapura sujud syukur begitu hujan turun. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

SUJUD SYUKUR Relawan Karhutla saat Hujan di Martapura

Senin, 26 Okt 2026 - 21:46

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca