SURAT MENDAGRI Instruksi Pencabutan Pengujian UU Provinsi Kalsel Disesalkan Ketua Forkot Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Adanya informasi beredar mengenai surat Mendagri Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ berisi perintah agar kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mencabut pengujian UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi.

Ditanggapi Ketua Forkot (Forum Kota) Banjarmasin Nisfuadi dengan mengatakan sangat menyangkan bilamana surat itu memang ada.

“Kalau memang surat itu benar terbit, sangat kita sayangkan,” ucapnya ketika dihubungi media ini. Kamis (11/8/2022)

Menurutnya, saat ini pengajuan permohonan gugatan tersebut sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

“Diibarakan sebuah mobil masuk jalan tol, kita tidak boleh berputar arah,” ujarnya.

Nisfuadi juga mengatakan, pihaknya akan meminta tanggapan Mendagri mengenai surat tersebut dengan langsung ke Jakarta.

“Dalam waktu dekat Forkot Banjarmasin akan menghadap langsung mentri dalam negri untuk menanyakan kebenaran surat tersebut,” Bebernya.

Sambungnya, “kedatangan kami nantinya ke mendagri untuk memastikan langsung kebenaran surat tersebut dari yang bersangkutan, sebelum Forkot Banjarmasi menyatakan sikap,” tutupnya

Ketua Forkot (Forum Kota) Banjarmasin Nisfuadi

Informasi lain, dengan semua seolah Mendagri “intervensi” Walikota Banjarmasin.

Dimana alasan Mendagri dalam suratnya bahwa pembuatan dan pengesahan UU Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah (pusat).

Baca Juga :   PUTRI Haji Muhidin Turut Sosialisasikan Program yang Digagas Ayahnya

Sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten untuk pemerintah daerah (pemda).

Mendagri pun menjelaskan apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan.

Walikota Banjarmasin pun diingatkan Mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2022 mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah, yang menegaskan jika ada permasalahan hukum antar pemda ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.

Atas gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 itu yang diajukan Walikota Banjarmasin sebagai pemohon dinilai kurang bijaksana dalam ketatanegaraan oleh Mendagri.

Dengan dasar-dasar itu, Mendagri pun memerintahkan Walikota Banjarmasin mencabut permohonan pengujian materiil UU Provinsi Kalsel.

Untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal pemerintahan (eksekutif).

Diketahui, Surat Mendagri ini juga ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta.

Kemudian, kepada Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. (*/HM)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca