SuarIndonesia – Adanya informasi beredar mengenai surat Mendagri Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ berisi perintah agar kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mencabut pengujian UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi.
Ditanggapi Ketua Forkot (Forum Kota) Banjarmasin Nisfuadi dengan mengatakan sangat menyangkan bilamana surat itu memang ada.
“Kalau memang surat itu benar terbit, sangat kita sayangkan,” ucapnya ketika dihubungi media ini. Kamis (11/8/2022)
Menurutnya, saat ini pengajuan permohonan gugatan tersebut sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Diibarakan sebuah mobil masuk jalan tol, kita tidak boleh berputar arah,” ujarnya.
Nisfuadi juga mengatakan, pihaknya akan meminta tanggapan Mendagri mengenai surat tersebut dengan langsung ke Jakarta.
“Dalam waktu dekat Forkot Banjarmasin akan menghadap langsung mentri dalam negri untuk menanyakan kebenaran surat tersebut,” Bebernya.
Sambungnya, “kedatangan kami nantinya ke mendagri untuk memastikan langsung kebenaran surat tersebut dari yang bersangkutan, sebelum Forkot Banjarmasi menyatakan sikap,” tutupnya

Ketua Forkot (Forum Kota) Banjarmasin Nisfuadi
Informasi lain, dengan semua seolah Mendagri “intervensi” Walikota Banjarmasin.
Dimana alasan Mendagri dalam suratnya bahwa pembuatan dan pengesahan UU Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah (pusat).
Sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten untuk pemerintah daerah (pemda).
Mendagri pun menjelaskan apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan.
Walikota Banjarmasin pun diingatkan Mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2022 mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah, yang menegaskan jika ada permasalahan hukum antar pemda ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.
Atas gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 itu yang diajukan Walikota Banjarmasin sebagai pemohon dinilai kurang bijaksana dalam ketatanegaraan oleh Mendagri.
Dengan dasar-dasar itu, Mendagri pun memerintahkan Walikota Banjarmasin mencabut permohonan pengujian materiil UU Provinsi Kalsel.
Untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal pemerintahan (eksekutif).
Diketahui, Surat Mendagri ini juga ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta.
Kemudian, kepada Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















