SURAT Edaran Zakat Fitrah Dikeluarkan Kemenag Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2020 - 02:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran. Isinya tentang penetapan zakat fitrah.

Dalam surat edaran bernomor B-872/KK.17.01-7/BA.03.2/04/2020 dijelaskan bahwa masyarakat bisa saja mengganti zakat fitrah juga bisa dinilai dengan uang.

Panitia Penyelenggara Zakat dan Fitrah Kemenag Kota Banjarmasin, Ismail menjelaskan, adapun untuk nilai uang pengganti beras disesuaikan harga beras yang biasanya dikonsumsi.

“Berdasarkan peraturan menteri agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 pasal 3 poin 2 zakat fitrah dapat berupa beras atau diganti dengan uang,” ucapnya.

Surat edaran zakat fitrah dari Kementerian Agama Kota Banjarmasin

Adapun untuk harga minimal beras yang dikonsumsi untuk takaran zakat fitrah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter, yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 yakni dari harga Rp25 – 50 ribu.

“Beras unus, mutiara, mayang,atau rojolele itu senilai Rp50 ribu, Siam unus, karang dukuh senilai Rp45 ribu, beras ganal atau IR senilai Rp35 ribu dan beras dolog senilai Rp25 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras khusus bisa metaksir sesuai harga yang berlaku sesuai takaran. “Kami juga mengimbau agar membayar zakat fitrahnya lebih awal,” tambahnya.

Selain itu, Ismail menambahkan bahwa surat edaran ini sesuai hasil musyawarah yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’i bersama Kepala Kantor Urusan agama Kecamatan se – Kota Banjarmasin.

“Juga bermas Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta Badan Amil Zakat Nasional kota Banjarmasin yang dilaksanakan pada Kamis 16 April lalu yang kemudian disampaikan ke pengelola zakat di masjid dan langgar di Banjarmasin,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat
BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Menganti Brigjen Pol Golkar Pangarso
KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:32

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:15

BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Menganti Brigjen Pol Golkar Pangarso

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:56

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:45

PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49

SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:19

DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca