SURAT Edaran Zakat Fitrah Dikeluarkan Kemenag Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2020 - 02:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran. Isinya tentang penetapan zakat fitrah.

Dalam surat edaran bernomor B-872/KK.17.01-7/BA.03.2/04/2020 dijelaskan bahwa masyarakat bisa saja mengganti zakat fitrah juga bisa dinilai dengan uang.

Panitia Penyelenggara Zakat dan Fitrah Kemenag Kota Banjarmasin, Ismail menjelaskan, adapun untuk nilai uang pengganti beras disesuaikan harga beras yang biasanya dikonsumsi.

“Berdasarkan peraturan menteri agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 pasal 3 poin 2 zakat fitrah dapat berupa beras atau diganti dengan uang,” ucapnya.

Surat edaran zakat fitrah dari Kementerian Agama Kota Banjarmasin

Adapun untuk harga minimal beras yang dikonsumsi untuk takaran zakat fitrah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter, yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 yakni dari harga Rp25 – 50 ribu.

“Beras unus, mutiara, mayang,atau rojolele itu senilai Rp50 ribu, Siam unus, karang dukuh senilai Rp45 ribu, beras ganal atau IR senilai Rp35 ribu dan beras dolog senilai Rp25 ribu,” jelasnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras khusus bisa metaksir sesuai harga yang berlaku sesuai takaran. “Kami juga mengimbau agar membayar zakat fitrahnya lebih awal,” tambahnya.

Baca Juga :   SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Selain itu, Ismail menambahkan bahwa surat edaran ini sesuai hasil musyawarah yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’i bersama Kepala Kantor Urusan agama Kecamatan se – Kota Banjarmasin.

“Juga bermas Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta Badan Amil Zakat Nasional kota Banjarmasin yang dilaksanakan pada Kamis 16 April lalu yang kemudian disampaikan ke pengelola zakat di masjid dan langgar di Banjarmasin,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa
DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca