Suarindonesia -Terpidana Yasir Al Fatah, yang kini jadi terkdakwa lagi kasus lain, benar-benar lihai menipu.
Itu terungkap pada persidangan perkara lain di pengadilan Negeri (PN Banjarmasin, Rabu (27/2).
“Kami sempat dibuat bingung ketika Sukrowardi (salah satu korban) datang ke Kantor TVRI, ngotot perlihatkan surat itu dan surat itulah pula yang kita laporkan sejak 2016,” ujar salah satu saksi pada keterangannya di hadapan Hakim Ketua Afandi Widarijanto SH MH.
Sebelumnya, sejumlah pelapor telah menyampaikan pengaduaan kepada pihak Dit Reskrimum Polda Kalsel, hingga pelaku berhasil diringkus di Kalimantan Timur.
Ternyata dalam persidangan sebelumnya dalam dakwaan, Yasir Al Fatah membuat surat pernyataan yang isinya pihak stasiun Kalsel ada lelang proyek pengadaan peralatan Pemancar TVRI.
Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani saksi Drs Sukirman yang menjabat sebagai Kepala Stasiun TVRI Kalsel.
Terdakwa membuat surat pernyataan tidak seizin dan sepengetahuan Kepala Stasiun Kalsel tersebut. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















