SuarIndonesia – Dua pelaku spesialis curanmor (pencuri kendaaraan bermotor) berinisial RS (18) dan AS (15), diringkus pada dua tempat berbeda oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Sabtu (18/2/2023) malam.
Tersangka RS warga Jalan Kuin Selatan Gang Indrajaya RT 05 Banjarnasin Barat.
Sedangkan AS diketahui warga Kuin Selatan Banjarmasin Utara. Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha F1ZR milik korban bernama Taufik Nurahman (24), warga Jalan Pangeran RT 04 Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Senin (20/2/2023), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti, dikenakan pasal 363 KUHP.
Dimana peristiwa terjadi Kamis (16/2/2023) dinihari di Jalan Alalak Utara RT 07 Banjarmasin Utara, dimana korban saat itu baru pulang dari tempat keluarganya.
Kemudian korban memarkir sepeda motor di teras, dan masuk ke dalam rumah. Kesokan harinya korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Dalam pelacakan Polisi, akhirnya kedua tersangka diringkus, dimana pertama kali adalah tersangka RS saat berada di pinggir Jalan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat, sedang menunggu pembeli.
Tak sampai disitu saja anggota kembali meringkus temannya berinisial AS, di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 19 kali, yang diketahui di antara satu gasak unit sepeda motor FIZ R, TKP Banjarmasin Utara.
Satu unit sepeda motor FIZ R satu unit sepeda motor Honda Win TKP Barito Kuala (Batola).
Lainnya, satu unit sepeda motor RXS, satu unit sepeda motor Satria F dengan TKP Batola, satu unit mesin Yamaha Mio TKP Banjarmasin Tengah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















