SOPIR TRUK Pengangkut Semen “Melindas” Seorang Anak dan Dihentikan Penuntutan Perkaranya

- Penulis

Jumat, 13 Januari 2023 - 00:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tersangka Moh Hermawan, salah satu sopir truk pengangkut semen “melintas” anak berinisial Mya, yang masih berusia 6 tahun dijadikan tersangka.

Korban ketika itu diboceng naik sepeda oleh Miliani (selamat). Dimana ketika itu truk merk Hino Nomor Polisi B 9767 II, melintas dari arah Amuntai menuju ke arah Banjarmasin mengangkut ratusan sak semen

Kemudian ketika berada di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sopir tak mengira waktu melewati jalan tikungan terdapat pesepeda pancal.

Meski sudah mendahului pesepeda tersebut, kemudian sopir merasakan ban bagian belakang sebelah kiri menggilas sesuatu, ternyata pesepeda itu.

Terdakwa dibawa warga ke Polsek Labuan Amas Utara untuk mengamankan diri.

Tersangka si sopir ini disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penyidik No B/95/XI/2022/LANTAS.

Dalam perjalanan proses hukum, diajukan  pertimbangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL yang Baru, Rosyanto Yudha Hermawan Berpengalaman Bidang Reserse

Sementara Kajati Kalsel, Dr. Mukri, SH. MH melalui Asintel, Abdul Rahman, SH MH, kamis (12/1/2023) membenarkan adanya penghentikan penuntutan.

Semua atas dasar persetujuan DR Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI.

Penyampaian penghentian penuntutan yang disetujui dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose dihadiri Kajati didamping Wakajati Ahmad Yani SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum secara virtual.

Alasan atau pertimbangan penghentian penuntutan, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,

Tindak Pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa serta masyarakat merespon positif. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca