SOPIR TRUK Pengangkut Semen “Melindas” Seorang Anak dan Dihentikan Penuntutan Perkaranya

- Penulis

Jumat, 13 Januari 2023 - 00:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tersangka Moh Hermawan, salah satu sopir truk pengangkut semen “melintas” anak berinisial Mya, yang masih berusia 6 tahun dijadikan tersangka.

Korban ketika itu diboceng naik sepeda oleh Miliani (selamat). Dimana ketika itu truk merk Hino Nomor Polisi B 9767 II, melintas dari arah Amuntai menuju ke arah Banjarmasin mengangkut ratusan sak semen

Kemudian ketika berada di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sopir tak mengira waktu melewati jalan tikungan terdapat pesepeda pancal.

Meski sudah mendahului pesepeda tersebut, kemudian sopir merasakan ban bagian belakang sebelah kiri menggilas sesuatu, ternyata pesepeda itu.

Terdakwa dibawa warga ke Polsek Labuan Amas Utara untuk mengamankan diri.

Tersangka si sopir ini disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penyidik No B/95/XI/2022/LANTAS.

Dalam perjalanan proses hukum, diajukan  pertimbangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL yang Baru, Rosyanto Yudha Hermawan Berpengalaman Bidang Reserse

Sementara Kajati Kalsel, Dr. Mukri, SH. MH melalui Asintel, Abdul Rahman, SH MH, kamis (12/1/2023) membenarkan adanya penghentikan penuntutan.

Semua atas dasar persetujuan DR Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI.

Penyampaian penghentian penuntutan yang disetujui dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose dihadiri Kajati didamping Wakajati Ahmad Yani SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum secara virtual.

Alasan atau pertimbangan penghentian penuntutan, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,

Tindak Pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa serta masyarakat merespon positif. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca