SOPIR TRUK Pengangkut Semen “Melindas” Seorang Anak dan Dihentikan Penuntutan Perkaranya

- Penulis

Jumat, 13 Januari 2023 - 00:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tersangka Moh Hermawan, salah satu sopir truk pengangkut semen “melintas” anak berinisial Mya, yang masih berusia 6 tahun dijadikan tersangka.

Korban ketika itu diboceng naik sepeda oleh Miliani (selamat). Dimana ketika itu truk merk Hino Nomor Polisi B 9767 II, melintas dari arah Amuntai menuju ke arah Banjarmasin mengangkut ratusan sak semen

Kemudian ketika berada di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sopir tak mengira waktu melewati jalan tikungan terdapat pesepeda pancal.

Meski sudah mendahului pesepeda tersebut, kemudian sopir merasakan ban bagian belakang sebelah kiri menggilas sesuatu, ternyata pesepeda itu.

Terdakwa dibawa warga ke Polsek Labuan Amas Utara untuk mengamankan diri.

Tersangka si sopir ini disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penyidik No B/95/XI/2022/LANTAS.

Dalam perjalanan proses hukum, diajukan  pertimbangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sementara Kajati Kalsel, Dr. Mukri, SH. MH melalui Asintel, Abdul Rahman, SH MH, kamis (12/1/2023) membenarkan adanya penghentikan penuntutan.

Baca Juga :   KASUS "3C", Jajaran Polda Kalsel Amankan Ratusan Tersangka

Semua atas dasar persetujuan DR Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI.

Penyampaian penghentian penuntutan yang disetujui dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose dihadiri Kajati didamping Wakajati Ahmad Yani SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum secara virtual.

Alasan atau pertimbangan penghentian penuntutan, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,

Tindak Pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa serta masyarakat merespon positif. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca