Suarindonesia – A Irfansyah aalias Ifan (26) seharinya sopir angkutan ini terjerat atas kasus kepemilikan sabu dan pil ekstasi dan ditangkap anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
“Anggota melakukan penggereken di rumahnya dan ditemukan 5 paket sabu berat bersih 3,40 gram dan 3Wisnu W melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sigit Kumoro, kepada awak media, Rabu (25/9).
Dikatakan, tersangka pengedar wilayah Sungai Miai Banjarmasin Utara diringkus dan diatangkap di rumahnya,” Senin (23/9) malam lalu sekitar pukul 23:30 WITA,” ujarnya.
Ifan, warga Jalan Simpang Adiyaksa, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara ini, sudah lama diicar dan semua tak lepas berkat infomasi warga.”Anggota masih terus mengembangkan kasusnya,” jelas Sigit Kumoro. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















