SOPIR Disergap Polisi Gagal Edarkan Paketan Sabu

- Penulis

Sabtu, 19 November 2022 - 00:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sopir berinisial AH (33) yang nyambi jadi pengedar gagal disergap Polisi dan gagal edarkan paketan  sabu- sabu.

AH disergap oleh anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel di satu rumah Jalan Pemajatan, Gambut Barat, Gambut, Banjar, Selasa (15/11/2022).

“Saat ditangkap itu posisi di kontrakannya,” kata Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi ditanya wartawan, Jumat (18/11/2022).

Penyergapan terhadap AH sukses dilakukan petugas berkat informasi yang diterima dari masyarakat mencurigai AH sering melakukan transaksi narkoba.

Saat melakukan penggeledahan di kontrakan yang dihuni AH, petugas berhasil menemukan 39 paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah lantai ruang tamu rumah tersebut.

Baca Juga :   WARGA BERPERAHU "Serbu" Kapal Patroli Satpolairud Banjarmasin

“39 paket shabu itu total berat 36,96 gram,” ujar AKBP Meilki.
Tak cuma shabu, petugas juga menemukan sederet benda lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.

Beberapa di antaranya, 4 batang sendok plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 timbangan digital dan 2 unit ponsel.

Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 1,6 juta diduga hasil penjualan barang haram.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ZI)

 

Berita Terkait

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!
BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar
SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Kamis, 25 April 2024 - 23:17 WITA

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 April 2024 - 22:37 WITA

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Berita Terbaru



Jokowi terbitkan gaji anak buah wakil presiden. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Nasional

GAJI Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:52 WITA

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dua RPKPU Pilkada 2024. [CNN Indonesia/Khaira Ummah JP]

Nasional

SOAL ATURAN Pilkada 2024, KPU Segera Konsultasi dengan DPR

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:45 WITA

Advertorial

KETUA DPRD Serahkan Pokok Pikiran Kepada Gubernur Kalsel

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:41 WITA

MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Hukum

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:39 WITA

pelaku pembunuh, Maulani (34), yang diamankan Polisi (SuarIndonesia/YI)

Hukum

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:17 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca