SuarIndonesia – Sopir berinisial AH (33) yang nyambi jadi pengedar gagal disergap Polisi dan gagal edarkan paketan sabu- sabu.
AH disergap oleh anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel di satu rumah Jalan Pemajatan, Gambut Barat, Gambut, Banjar, Selasa (15/11/2022).
“Saat ditangkap itu posisi di kontrakannya,” kata Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi ditanya wartawan, Jumat (18/11/2022).
Penyergapan terhadap AH sukses dilakukan petugas berkat informasi yang diterima dari masyarakat mencurigai AH sering melakukan transaksi narkoba.
Saat melakukan penggeledahan di kontrakan yang dihuni AH, petugas berhasil menemukan 39 paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah lantai ruang tamu rumah tersebut.
“39 paket shabu itu total berat 36,96 gram,” ujar AKBP Meilki.
Tak cuma shabu, petugas juga menemukan sederet benda lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.
Beberapa di antaranya, 4 batang sendok plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 timbangan digital dan 2 unit ponsel.
Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 1,6 juta diduga hasil penjualan barang haram.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ZI)
629 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini