SOAL PUTUSAN Perkara UU Pilkada, MK: Untuk Pemilu Adil dan Demokratis

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Foto Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SuarIndonesia — Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan semua pertimbangan dalam putusan lembaga peradilan itu atas sejumlah perkara terkait Undang-undang Pilkada dibuat dalam rangka menciptakan pemilu yang adil dan demokratis.

Hakim konstitusi Enny menyatakan pertimbangan hakim sudah jelas atas putusan sejumlah perkara terkait UU Pilkada.

Pada hari Selasa (20/8/2024), MK memutus 18 Perkara terkait UU Pilkada. Beberapa yang sudah diputuskan yaitu mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah hingga aturan pengusungan calon dari partai atau gabungan partai.

“Menurut MK putusan putusan dalam pertimbangan hakim dan amar sudah sangat jelas dalam rangka membangun pemilu yang jujur adil dan demokratis, terkait dengan larangan kampanye, usia dan persyaratan pengusulan paslon yang tidak lagi berdasar kursi sudah sangat jelas semua,” kata Enny, sebagaimana dihubungi CNNIndonesia, Selasa (20/8/2024).

Dari 18 perkara yang diputus pada Selasa (20/8/2024) ini, MK memutus 7 perkara di antaranya terkait syarat calon cakada, 3 perkara terkait calon petahana dan syarat pendidikan calon.

MK juga akan memutus terkait syarat calon mantan terpidana, syarat perbuatan tercela bagi calon mantan terpidana kasus korupsi, syarat pengunduran diri bagi calon yang berasal dari anggota legislatif.

Lalu, syarat calon Orang Asli Papua di Provinsi Papua, aturan perpanjangan masa pendaftaran untuk calon perseorangan apabila hanya ada satu paslon, aturan kampanye yang melibatkan pejabat, petahana, dan pelaksanaannya di lingkungan kampus, dan hak pengusungan calon parpol di luar DPRD.

Adapun yang telah diputus salah satunya terkait syarat usia minimum cakada. Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

Baca Juga :   MULAI JUMAT Besok, DPR Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Kemudian putusan MK terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca