Suarindonesia – Luasan izin yang dikeluarkan Kalslel 13,83 juta hektare, sedangkan luas daratan Kaltim hanya 12,7 juta hektare.
Izin yang diberikan terdiri dari izin kehutanan dengan luas 5.619.662 hektare. Terdiri dari 59 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam seluas 3.973.680 hektare, dan 45 IUPHHK-hutan tanaman industri seluas 1.645.982 hektare.
Kedua adalah pertambangan batu bara. Luas perizinan ini mencapai 5.137.875,22 hektare yang terdiri dari izin usaha pertambangan (IUP) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
IUP diterbitkan para bupati dan walikota pada masa silam, jumlahnya 1.404 IUP dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Ketika kewenangan pertambangan beralih ke pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang 23/2014, IUP di Kaltim tersisa 734 izin.
PKP2B diterbitkan pemerintah pusat dan terdiri dari beberapa generasi.
Sebanyak 30 PKP2B beroperasi di Kaltim dengan luasan 1.006.139,63 hektare.
Melihat fakta ini lantas bagaimana dengan di Kalsel?.
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel, H Isharwanto, luasan izin pertambangan masih sangat kecil jika dibandingkan dengan luasan Kalsel.
Ia menjabarkan, jumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) saat ini 236 dari sebelumnya 595. Pria yang akrab disapa Kelik ini menyebut, luasan IUP 325.574,15 hektare. Kemudian luasan PKP2B 259.648 hektare dan kontrak karya seluas 22.476 hektare.
“Jika dibandingkan dengan luasan Kalsel 37.350.520 hektare maka luasan izin hanya 16,243 persen, jadi masih jauh dari kelebihan luas daerah daripada izin yang dikeluarkan,’’ beber Kelik.
Ia mengakui, jika perizinan tidak dicabut maka luasannya akan melebihi luas Kalsel secara keseluruhan. Ia mengatkan, kelebihan luas itu bisa disebabkan karena tumpang tindih izin yang dikeluarkan.
“Sejak 2017 sejak kewenangan dipindahkan ke provinsi sudah ratusan izin yang kita cabut, makanya luasannya menjadi kecil,’’ kata Kelik.
Kelik mengatakan, IUP yang ada saat ini terdiri dari batubara, logam, dan mineral bukan logam dan batuan. Dari tiga jenis usaha tersebut, IUP batubara luasan terbesar yaitu 266.660,21 hektare.
“Sedangkan IUP logam seluas 29.087,59 hektare dan IUP mineral bukan logam dan batuan seluas 18.368,36 hektare,’’ urainya.
Sementara itu, Fungsional Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil 7 KPK, Rosma Ali Yusuf menyebut belum ada temuan kelebihan luasan izin pertambangan di Kalsel.“KPK saat ini masih fokus di Kaltim, di Kalsel belum ada,’’ ujarnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















