SOAL HIBAH Rp 100 M: Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Petinggi DBON

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadispora Kaltim AHK ditahan pihak Kejati Kaltim terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dana DBON, di Samarinda, Kamis (18/9/2025). (SI/ANTARA/Dok Kejati Kaltim)

Kadispora Kaltim AHK ditahan pihak Kejati Kaltim terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dana DBON, di Samarinda, Kamis (18/9/2025). (SI/ANTARA/Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim berinisial ZZ terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah senilai Rp100 miliar pada APBD 2023.

“Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola, sedangkan tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (18/9/2025 petang.

Menurut Toni, penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat daerah tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kaltim mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Selanjutnya, kedua tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari ke depan,” tutur Toni dilansir dari AntaraNews.

Dia mengatakan langkah penahanan ini dilakukan penyidik dengan pertimbangan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta untuk mengantisipasi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana.

Dalam konstruksi perkaranya, AHK selaku Kadispora diduga menyetujui pendistribusian dana hibah kepada pihak lain yang tidak semestinya dan mencairkan dana tanpa didukung dokumen yang sah.

Baca Juga :   DIDUGA Korban Kebejatan Ayah Tiri!, Siswi SMK Melahirkan Bayi

Sementara itu, ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan penerima hibah, ikut menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain secara melawan hukum dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sah.

Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatan tersebut, menurut Toni, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi.

Atas perbuatan tersebut, kata Toni, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penindakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Supardi untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya lagi. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban
NOEL Ajukan Diri jadi Tahanan Rumah ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca