SuarIndonesia – Seorang residivis, M Yusuf alias Usuf (40), kembali berurusan dengan pihak Polsekta Banjarmasin Selatan.
Ia diamankan pada saat berada di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 26 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Semua, karena melakukan penganiayaan terhadap Ketua RT setempat, Rabu malam (7/5/2020), sekitar pukul 22.00 WITA.
Tersangka diketahui warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 26 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Menganiaya Ketua RT, Abdul Kadir (30) menggunakan kayu ulin, yang tadinya sebagai pagar.
Dimana peristiwa berawal kedatangan tersangka, menanyakan soal bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19.
Tersangka tak mendapatkan, karena tersangka sudah mendapatkan batuan dari pemerintah setiap bulannya.
Waktu itu memang tersangka diduga dalam keadaan mabuk berat dan karena merasa tak ada respon langsung melakukan penganiayaan dengan kayu ulin dipukulkan ke bagian kaki kiri sebanyak dua kali, kemudian pergi dari lokasi.
Korban mengalami bengkak, dan setelahnya dilaporkan kejadian ini serta Polsekta. Tak lama kenudian tersangka diamankan tak jauh dari lokasi.
Dari pengakuan tersangka Yusuf, yang sudah bebebrapa kali keluar-masuk penjara ini, memang ingin menanyakan soal bansos.
Dan katanya sudah beberapa kali mendaftar untuk bisa dapat pembagian bansos.
“Memang keluarga saya setiap bulannya sudah mendapatkan sembako dari pemerintah,” ucap tersangka.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat ditemui sejumlah media membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















