SuarIndonesia -M Rivaldi alias Aldi (23), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, saat di Jalan Pangeran Samudra depan Depot 88 Banjarmasin Tengah, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Senin (30/1/2023).
Tersangka beralamat Jalan Mesjid Jami Gang Simpati RT 05 Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Selasa (31/1/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa di Tempat.Kejadian Perkara ada orang membawa sajam.
Waktu itu anggota Buru Sergab (Buser) dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting, sedang melaksanakan patroli.
Mendapat laporan langsung menuju ke TKP, lalu melihat tersangka yang sedang berdiri, dan digelahan ditemukan se bilah sajam dalam kantong celana. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















