SIDANG Perdana Gugatan Rp500 M, Almas Hadir, Denny Indrayana Absen

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almas Tsaqibbirru menggugat perdata Denny Indrayana Rp500 miliar. [Antara Foto/M Ayudha]

Almas Tsaqibbirru menggugat perdata Denny Indrayana Rp500 miliar. [Antara Foto/M Ayudha]

SuarIndonesia — Sidang perdana gugatan perdata antara Almas Tsaqibbirru melawan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru ditunda. Sidang yang sedianya digelar Selasa (6/2/2023) siang itu dijadwalkan ulang pada Selasa (20/2/2024) karena Denny tidak hadir.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan Almas berangkat ke PN Banjarbaru tanpa didampingi kuasa hukum. Hal itu dilakukan atas permintaan Almas mengingat gugatan yang ia layangkan bersifat privat.

“Dan ini masih mediasi, jadi Mas Almas mau ketemu langsung dengan Pak Denny Indrayana,” kata Arif melalui telepon.

Meski demikian, Arif sudah mendapat salinan hasil sidang lewat layanan sidang elektorik, ecourt. Majelis hakim menunda persidangan karena Denny selaku tergugat tidak kunjung datang hingga waktu yang telah ditentukan.

“Dan diperintahkan kepada Jurusita agar memanggil pihak Tergugat melalui surat tercatat agar datang pada hari persidangan yang telah ditetapkan,” demikian tertulis di laman ecourt.mahkamahagung.go.id yang ditunjukkan Arif.

Arif menyayangkan Denny yang mangkir dari persidangan. Ia yakin guru besar ilmu tata negara itu sudah mendapat surat panggilan.

“Beliau kan sudah mengirim pers rilis kemana-mana. Kalau belum dapat panggilan, nggak mungkin dong bikin pers rilis,” kata Arif dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews.

Di tambah lagi, Denny tidak hadir tanpa memberi alasan yang jelas.

Baca Juga :   PELACAKAN dari Pengungkapan Sabu Hampir Satu Kilogram, Pengendali Jaringan Aceh Diringkus Polda Kalsel

“Biasanya orang kalau tidak hadir kan ada keterangannya, kenapa kok tidak hadir. Lah ini tidak ada,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan Almas akan berangkat lagi ke persidangan yang akan digelar dua pekan mendatang. Ia berharap Denny menghadapi gugatan yang dilayangkan lulusan Universitas Surakarta (UNSA) itu.

“Kita coba, lulusan UNSA berhadapan dengan profesor hukum tata negara bagaimana nanti hasilnya,” kata Arif.

Sebelumnya Pemohon perkara uji materi nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menggugat Denny Indrayana untuk membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum.

Almas mendaftarkan gugatan itu pada Senin (29/1/2024) dengan nomor register 4/Pdt.G/2024 PN Bjb.

Arif enggan menjelaskan isi gugatan Almas kepada Denny. Ia beralasan gugatan Almas bersifat privat sehingga tidak layak disampaikan di luar persidangan.

“Karena ini perkara privat, saya hanya mau bicara nanti di persidangan. Tapi intinya berkaitan dengan pernyataan yang pernah disampaikan Denny di media sosial,” katanya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca