SIDANG Oknum ASN Lapas Karang Intan, Saksi Amankan Terdakwa Beserta Sabu 749 Gram

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Untuk memperkuat dalil-dalil dakwaan bagi terdakwa Hairani as Rani selaku oknum ASN Lapas Karang Intan yang diduga kesandung sabu seberat 749 gram JPU Prathomo SH dari Kejati Kalsel menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa,( 5/2/2025 ) baru tadi.

Sidang lanjutan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Saksi mewakili Tim dari petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel dalam keterangannya, pihaknya bersama tim langsung menindak lanjuti setelah mendapat info bahwa ada pihak yang mau transaksi narkoba tepat dilokasi dekat rumah terdakwa beralamat di Jalan Perjuangan Komplek Budi Waluyo Blok A Rt. 07 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

” Kami bersama tim didampingi RT setempat menemui terdakwa Hairani saat dirumahnya dan ia mengakui memang ada menerima titipan barang dari rekannya bernama Gembul namun yang mengantar kurirnya. Terdakwa meminta agar barang titipan tersebut ditaruh diluar rumahnya atau disampngi rumahnya, ” ujar saksi.

Dan, lanjut saksi, ternyata saat dibuka barang yang dititipkan tadi ternyata adalah narkoba jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 749 gram.

Baca Juga :   PWI Anugerahi Gubernur Kalsel Pena Emas pada Puncak HPN 2025

” Setelah itu pihaknya mengamankan terdakwa beserta barang buktinya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” kata saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari tim petugas sidang masih dilanjutkan dengan agenda saksi kembali.

Untuk diketahui JPU mendakwa terdakwa Hairani dengan tiga pasal yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terakhir pasal 131 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca