SIDANG Oknum ASN Lapas Karang Intan, Saksi Amankan Terdakwa Beserta Sabu 749 Gram

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Untuk memperkuat dalil-dalil dakwaan bagi terdakwa Hairani as Rani selaku oknum ASN Lapas Karang Intan yang diduga kesandung sabu seberat 749 gram JPU Prathomo SH dari Kejati Kalsel menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa,( 5/2/2025 ) baru tadi.

Sidang lanjutan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Saksi mewakili Tim dari petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel dalam keterangannya, pihaknya bersama tim langsung menindak lanjuti setelah mendapat info bahwa ada pihak yang mau transaksi narkoba tepat dilokasi dekat rumah terdakwa beralamat di Jalan Perjuangan Komplek Budi Waluyo Blok A Rt. 07 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

” Kami bersama tim didampingi RT setempat menemui terdakwa Hairani saat dirumahnya dan ia mengakui memang ada menerima titipan barang dari rekannya bernama Gembul namun yang mengantar kurirnya. Terdakwa meminta agar barang titipan tersebut ditaruh diluar rumahnya atau disampngi rumahnya, ” ujar saksi.

Dan, lanjut saksi, ternyata saat dibuka barang yang dititipkan tadi ternyata adalah narkoba jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 749 gram.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

” Setelah itu pihaknya mengamankan terdakwa beserta barang buktinya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” kata saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari tim petugas sidang masih dilanjutkan dengan agenda saksi kembali.

Untuk diketahui JPU mendakwa terdakwa Hairani dengan tiga pasal yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terakhir pasal 131 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 21:52

WAPRES Gibran Pastikan Perawatan Orang Utan Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Berita Terbaru

Headline

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:12

Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. (Foto: Istimewa)

Bisnis

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:58


Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat mengecek sarpras penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026). (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:48

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming turun dari mobil dinas untuk menyapa warga yang mengantre BBM di salah satu SPBU Pertamina di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-BPMI Sekretariat Wakil Presiden)

Kalteng

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca