SIDANG Oknum ASN Lapas Karang Intan, Saksi Amankan Terdakwa Beserta Sabu 749 Gram

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Untuk memperkuat dalil-dalil dakwaan bagi terdakwa Hairani as Rani selaku oknum ASN Lapas Karang Intan yang diduga kesandung sabu seberat 749 gram JPU Prathomo SH dari Kejati Kalsel menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa,( 5/2/2025 ) baru tadi.

Sidang lanjutan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Saksi mewakili Tim dari petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel dalam keterangannya, pihaknya bersama tim langsung menindak lanjuti setelah mendapat info bahwa ada pihak yang mau transaksi narkoba tepat dilokasi dekat rumah terdakwa beralamat di Jalan Perjuangan Komplek Budi Waluyo Blok A Rt. 07 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

” Kami bersama tim didampingi RT setempat menemui terdakwa Hairani saat dirumahnya dan ia mengakui memang ada menerima titipan barang dari rekannya bernama Gembul namun yang mengantar kurirnya. Terdakwa meminta agar barang titipan tersebut ditaruh diluar rumahnya atau disampngi rumahnya, ” ujar saksi.

Baca Juga :   PWI Anugerahi Gubernur Kalsel Pena Emas pada Puncak HPN 2025

Dan, lanjut saksi, ternyata saat dibuka barang yang dititipkan tadi ternyata adalah narkoba jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 749 gram.

” Setelah itu pihaknya mengamankan terdakwa beserta barang buktinya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” kata saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari tim petugas sidang masih dilanjutkan dengan agenda saksi kembali.

Untuk diketahui JPU mendakwa terdakwa Hairani dengan tiga pasal yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terakhir pasal 131 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:51

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:41

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terbaru

WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Foto: detik/Ocsya Ade CP)

Hukum

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:17

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Kaltim

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:56

Jemaah haji Kloter 05 Debarkasi Banjarmasin saat tiba di tanah air di Asrama Haji di Kota Banjarbaru setelah melaksananankan ibadah haji 1447 H/2026 M, pada 10 Juni 2026. (Foto: Antara)

Kalsel

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:41

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca