SuarIndonesia – Terkait dugaan pertambangan salah satu pemicu terjadi musibah banjir yang terjadi, Ketua Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H. Supian HK, SH, HM ‘angkat bicara’, Senin (8/2/2021)
“Saya tidak sependapat tuduhan bencana banjir yang terjadi di Kalsel bukan dikarenakan adanya pertambangan.
Namun cuaca ekstrem dan intensitas curah hujan yang tinggi. Contohnya HST terdampak banjir namun tidak ada aktivitas pertambangan dan Banjarmasin juga.” ujarnya
Menurutnya, bencana banjir yang dihadapi saat ini, jangan sampai menjatuhkan atau menyalahkan salah satu pihak.
Namun bila memang ditemukan adanya pelanggaran terkait pertambangan dengan tidak menjalankan anilisis dampak lingkungan (amdal) yang mengakibatkan banjir maka pihaknya akan melakukan pencabutan ijin.
Politisi dari partai golkar ini menambahkan meski perusahaan sudah mengantongi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pusat namun pada kenyataannya melanggar dan bisa berdampak pada bencana banjir
Pihaknya juga berhak untuk menyetop karena sesuai fungsinya sebagai dewan untuk mengawasi seluruh kegiatan yang ada di Kalael.
“Bila pertambangan ada kemudharatan bagi masyarakat yang mengakibatkan banjir, maka kami stop ijinnya tak terkecuali PKP2B yang dikeluarkan pusat.
Untuk perusahaan akan kita demo saya sebagai garda depan untuk melakukan aksi tersebut” tegasnya.
Sejauh ini menurutnya sejak berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 pada Tahun 2017 sudah 625 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dulu dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) yang dicabut.
Mengenai, Pegunungan Meratus Hulu Sungai Tengah HST, bila ada ditemukan pertambangan, lanjutnya akan mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan.
“Bila kawasan Meratus HST di tambang, saya akan mengundurkan diri” tegasnya.

Senada disampaikan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Ahmad Husaini, pihaknya akan membantu anggota dewan dalam mengawasi pertambangan yang ada di Kalsel.
Setiap tahun perusahaan yang sudah memiliki ijin dalam melakukan pertambangan, harus selalu di cros cek setiap tahunnya apakah sudah melakukan reklamasi.
“Bila PKP2B yang dimiliki 8 perusahaan ternama dikalsel yang bergerak di bidang pertambangan batubara tidak melakukan reklamasi.
Dan melanggar ketentuan tidak menutup kemungkinan izin mereka bisa di cabut atas usulan pemerintah provinsi ke pusat.” ujarnya.(HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















