SESUAI Putusan MK, KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.

SuarIndonesia — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Betty mengatakan putusan MK itu tidak akan memengaruhi aspek penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut

“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya,” kata Betty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Komisioner KPU yang membidangi soal data dan informasi mengatakan KPU RI sudah berpengalaman melaksanakan pemilu secara bersamaan maupun terpisah dalam berbagai bentuk.

“Kami sudah pernah (melaksanakan pemilu) terpisah antara (pemilihan) presiden dengan pileg (pemilu legislatif), dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya,” ujarnya.

Mengenai bagaimana pemilu tersebut akan dilaksanakan, Betty mengatakan saat ini KPU masih menunggu undang-undang terbaru soal pelaksanaan pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi pedoman dari KPU dalam menyelenggarakan pemilu.

“Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya,” tutur Betty dilansir dari ANTARANews.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Baca Juga :   DETIK-detik Cerita Kepanikan Penumpang KM Barcelona V saat Terbakar

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.” (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca