SuarIndonesia – Tersangka pengedar Narkotika bernama Arbain alias Bain (43), ternyata seorang residivis, karena pada tahun 2019 juga kesandung kasus sama.
Ia berlasan melakoni itu semua lantaran perlu biaya hidup. Tersangka mengaku warga Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN 25 RT 16 RW 01 Banjarmasin Barat.
Mempunyai tiga oramg anak, dirinya berbinis narkotika lagi sudah dua bulan.”Memang pernah ditangkap pada 2019, saya sempat berhenti berbinis,” ucapnya.
Setelah itu sempat bekerja sebagai buruh angkut di perlabuhan, lalu dan karena desakan kebutuhan ekonomi kembali berbinis.
Dari keuntungan jual sabu mendapatkan untung Rp 500 ribu dalam satu kantong serta dirinya juga konsumsi sabu tersebut.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana mengatakan bahwa tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO) .
Apalagi tersangka seorang residivis dan dikenakan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentamg Narkotika
Dimana tersangka ditangkap saat berada di rumahnya bersama barang bukti sepuluh paket besar sabu berat 48,93 gram, satu buah timbangan digital, sedotan plastik dn lainnya. Dimana tersangka diamankan sejak Rabu (24/1/2023). (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















