SuarIndonesia – Seorang pengedar Narkotika yang biasa beraksi di perairan, Siswanto (47), diciduk anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin.
Itu, saat hendak melakukan transaksi di Jalan Barito Hulu Pesisir Sungai Barito, tepatnya di belakang PT. Insan Bonafide Pelambuan Banjarmasin Barat, Rabu (19/1/2021).
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens melalui Kanit Gakkum, Ipda Alamsyah Sugianto, saat dikonfirmasi Kamis (20/1/2021), membenarkan adanya penangkapan tersangka bersama barang bukti.
“Akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009,” tambahnya.
Tersangka warga Jalan Kelayan A Gang warga RT 27 RW 1 Banjarmasin Selatan, dan anggota menyita barang bukti dua paket sabu berat 0,23 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan berawal dari seringnya laporan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dilakukan transaksi narkoba.
Anggota langsung terjun melihat tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan hendak melakukan transaksi di TKP,.
Saat hendak menyerahkan barang bukti kepada pembelinya langsung disergap dan pembelinya kabur. (DO)
224 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini