SuarIndonesia – Dua tersangka jambret masing-masing bernama Ahmad Yani (22) dan tersangka MM (18) (status pelajar, diringkus tim gabungan secara terpisah, Selasa (29/11/2022) malam.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKBP H Idit Aditya, saat dikonfirnasi Rabu (30/11/2022), membenarkan telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktunya-dan dikenakan pasal 365 KUHP.
Diketahui, tersangka Yani warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati II Banjarmasin Selatan, ini ditangkap saat berada di Jalan Kelayan B Gang Bersama, di rumah keluarganya Banjarmasin Selatan.
Anggota mengamankan barang bukti berupa satu Unit Handphonee milik korban bernama Mutmainah (18), seorang pelajar beralamatkan Jalan Laksana Intan Banjarmasin Selatan.
Tersangka MM warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, ditangkap saat berada di rumahnya bersama barang bukti satu buah sepeda motor yang digunakan aksinya
Dimana peristiwa terjadi Minggu (27/11/2022), sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Tembus Lingkar Dalam dekat SMA Negeri 10 Banjarmasim Selatan.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju SPBU hendak mengisi Bahan Bakar Minyak sepeda motornya.
Namun sebelum sampai, di TKP, korban dipepet kedua tersangka menggunakan sepeda motor berboncengan dengan menggunakan helm dan masker.
Salah satu tersangka yaitu tersangka Yani langsung menarik tas yang dibawa korban.
Di dalam tas korban tersebut berisi uang Rp 1 juta dan Hp, sehingga korban sampai terjatuh mengalami luka pada bagian mukanya akibat benturan dengan aspal jalan.
Selanjutnya korban ditolong warga setempat melihat kejadian tersebut dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Guna mendapatkan perawatan intensif para medis, dan melaporkan kejadian ke Mapolsekta.
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan anggota Polsekta Banjarmasin Utara, diback-up anggota Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, anggota Unit Resmob Polda Kalsel, berhasil mengamankan kedua tersangka. (DO)
.
872 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini