SuarIndonesia – Seorang jaringan narkotika Malaysia berinisial AY terctaat residivis, namun dalam hal kasus pencurian kabel listrik, yuang seharinya petani.
Darinya ditemukan 29,9 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik sebanyak 30 paket, serta 4.832 butir ekstasi, dan 13,91 gram serbuk ekstasi.
Penangkapan AY hasil dari pengembangan dilakukan penyidik Subdit III dari kasus peredaran sabu seberat 5,95 kilo dengan tersangka A (33) yang diungkap pada 24 Juli 2024.
Diketahui jika AY sudah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
AY dicegat anggota di tepi jalan dengan membawa kotak kardus besar yang dicurigai berisikan narkotika. Setelah digeledah ada 30 paket sabu-sabu seberat 30,5 kilogram yang dikemas plastik bening bermerek 888 biru.
Tak hanya itu dalam kardus itu polisi juga menemukan 4.832 butir pil ekstasi berwarna merah muda serta 13,91 gram serbuk ekstasi.
Dari keterangan AY menjelaskan barang tersebut dikirim dari Kalbar. Kendati demikian AY tak mengenal siapa orang yang mengirimkannya.
“AY juga dikendalikan oleh jaringan Malaysia, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur yang memasok sabu-sabu ke Banjarmasin melalui jalur laut dan darat,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, terkait pengungkapan dalam pers rilis di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (6/8/2024).
Kapolda didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dan Dir Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya,
Total dari jaringan internasional, yang digagalkan jajaran Dit Rresnarkoba Polda Kalsel, 50 kilogram sabu-sabu di wilayah Kota Banjarmasin termasuk 15.671 butir ekstasi dan 173,07 gram serbuk ekstasi.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti tersebut dari dua pengedar berinisial WO (31) dan AY (39).
Tersangka WO diamankan oleh Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar, di Hotel Sampaga Banjarmasin, Senin (29/7/2024).
Dari penggeladahan WO diketahui menyimpan 20 paket sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh China dengan berat total 19,7 kilogram.
Kemudian penggeledahan di rumah sewa milik WO di Jalan Kayu Kuku, Komplek Banjar Indah Permai Banjarmasin, ditemukan 10.839 butir ekstasi warna merah muda dengan logo telapak kaki kucing dan 159,16 gram serbuk ekstasi.
” WO ini warga Jawa Barat, dan diperintahkan oleh jaringan Malaysia untuk membawa narkotika dari Kalimantan Barat ke Banjarmasin,” jelasnya.
Diringkus setelah rencana penyelundupan narkotika yang dibawa dari Surabaya masuk ke Kalsel melalui Pelabuhan Trisakti.
Sementara itu, tersangka AY ditangkap oleh tim pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan, pada Jumat (2/8/2024) di Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















