Suarindonesia – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Rahmatullah (42), saat hendak turun dri kapal, tercebur dan tenggelam di Sungai Barito, tepatnya di Pelabuhan RTG Trisakti Banjarmasin Barat, Sabtu (14/6/2025), dan jasadnya ditemukan sekitar pukul 15.45 WITA.
Korban, warga Jalan Pekapuran Raya RT.28 RW.02 Banjarmasin Timur, ditemukan Tim Water Rescue dibantu Anggota Basarnas Banjarmasin, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin, yang telah gigih melakukan penyisiran.
Dimana peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.30 WITA, dan penyisiran hingga penyelaman selama dua jam, korban ditemukan, langsung dibawa ke Rumah Sakit (TPT) atau Dr. R. Soeharsono Banjarmasin.
Namun korban saat dilakukan pemeriksaan para medis, dinyatakan meninggal dunia dan disebut para medis kalau jenazah dibawa pulang atas permintaan pihak keluarga
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, Kompol Dading Kalbu Adie, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa.
Namun kejadian murni musibah, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Dikatakan, bahwa saat itu korban merupakan ABK dari Agen PT Tanto Handal, yang hendak mengantarkan dokumen kapal.Saat korban turun dari KM Tanto Handal, tangan korban terlepas dari besi railing, kemudian terpeleset hingga korban terjatuh ke sungai.
Saat itu saksi 1 Mualim langung menginfokan ke Kapten Kapal bahwa korban terjatuh dan sang Kapten memerintahkan kepada crew kamar mesin agar mematikan mesin kapal.
Kemudian saksi 3 Bosun, langsung turun ke sungai dengan menggunakan tangga pandu untuk menolong korban dengan diawasi saksi 1,Mualim.
Kemudian saksi 2 Kadet bergegas mengambil lifebuoy tiga buah dan melemparkan ke sungai, tempat terceburnya korban.
Saksi 3 Bosun sempat melihat, korban melambaian tangan minta tolong hingga saksi Bosun menyelam dengan maskud ingin menolong, tetapi tubuh korban tidak tidak terlihat lagi,
Atas kejadian tersebut anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin, langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan pencarian dengan dibantu oleh pihak dari KSOP dan TNI AL.
Pihak keluarga, menyatakan menolak dilakukan visum dengan membuat pernyataan secara tertulis. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















