SuarIndonesia – Satgas Normalisasi Sungai bentukan Pemko Banjarmasin kian gencar menyasar sejumlah titik yang dinilai menghambat aliran air di kawasan A Yani dan Veteran.
Termasuk jembatan yang dibangun dengan metode uruk atau menimbun tanah di atas aliran Sungai Veteran, Kota Banjarmasin. Pasalnya. Berdasarkan pantauan awak media, sungai yang terletak di jantung Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini terdapat banyak jembatan yang dibangun dengan cara tersebut.
Ketua Satgas Normalisasi Sungai Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi titik mana saja yang akan dibongkar. Rencana pembongkaran tersebut akan dilakukan pada Senin besok.
“Mungkin ada lima sampai sepuluh titik di kawasan Veteran ini yang akan kita bongkar pada hari Senin. Kita akan lakukan pengerukan atau pembongkaran terhadap jembatan yang diuruk dan dijadikan penghubung dengan rumah warga,” ungkapnya pada awak media, Sabtu (6/2/21).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan lantaran jembatan yang diuruk tersebut memang menghambat laju aliran air, sehingga harus dilakukan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi utama dari keberadaan sungai tersebut.
Sebelumnya diketahui, Pemko Banjarmasin juga telah membongkar pangkalan ojek di kawasan Pandu, Jalan A Yani Km 4 pada Rabu (3/2/2021) kemarin.
Bahkan, tim Satgas Normalisasi Sungai juga membongkar sejumlah rumah warga yang berada persis di atas Sungai Pandu, Kamis (4/2/2021).
“Kemarin kita sudah lakukan pembongkaran rumah-rumah yang di atas Sungai Pandu. Kemudian hari Sabtu, ada pembongkaran kanopi yang juga menutup sungai Pandu,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu anggota Satgas Normalisasi Sungai, Winardi Sethiono mengapresiasi warga yang memiliki kesadaran bahwa bangunan rumahnya mengganggu aliran sungai.
“Tadi warga minta waktu seminggu sebelum dibongkar. Tapi poin pentingnya adalah, mereka sadar bangunan rumahnya mengganggu aliran sungai. Itu yang kita apresiasi,” kata Winardi.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalsel itu mengingatkan adanya sanksi tegas bagi warga yang ‘ngeyel’. Oleh karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran, kerjasama dan dukungan dari masyarakat dalam upaya normalisasi sungai, agar musibah banjir tidak kembali terulang.
“Mengingat terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 yang melindungi keberadaan sungai. Hukumannya pun berat, yakni denda sebesar Rp50 juta dan kurungan penjara minimal 6 bulan,” tandasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















