SEMUA FRAKSI Sepakat Judicial Review ke MK atas Pemindahan Ibu Kota Kalsel

- Penulis

Kamis, 24 Maret 2022 - 22:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin sepakat untuk mengajukan langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas lepasnya status Ibukota Provinsi Kalimantan dari Banjarmasin.

Langkah tersebut merupakan respon atas dibukukannya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan ke lembaran negara beberapa hari yang lalu.

Dukungan itu disampaikan seluruh perwakilan fraksi, dalam sidang paripurna, Kamis (24/3/2022). Misalnya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Afrizaldi.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Banjarmarmasin itu mendukung langkah Pemko Banjarmasin untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru.

“Bukan persoalan daerah mana yang pantas atau tidak pantas. Tapi soal harga diri sebagai warga Banjarmasin,” tandasnya.

Meski demikian, ia juga memberikan kritik kepada Pemko Banjarmasin yang selama ini dianggap masih kurang melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat.

“Ini dibuktikan dengan kurangnya program yang sifatnya berkolaborasi,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Muhammad Isnaini dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra).

 

SEMUA FRAKSI Sepakat Judicial Review ke MK atas Pemindahan Ibu Kota Kalsel (2)

 

Ia menegaskan, juga menolak perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru dan mendukung langkah Pemko yang bakal melayangkan Judicial Review ke MK.

“Karena ada dugaan pasal selundupan. Lalu sosialisasi UU juga sangat minim,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengapresiasi dukungan dari delapan fraksi untuk melayangkan Judicial Review, yang tentunya juga akan menjadi energi bagi Pemko.

Baca Juga :   OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

“UU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 4 menyebutkan Ibukota Provinsi tidak lagi di Banjarmasin. Bagian itu yang akan kita uji formil dan materil,” ucapnya.

Ibnu menilai, pemindahan Ibu Kota Provinsi ini dilakukan dengan partisipasi publik yang sangat minim. Di samping juga tidak dilibatkannya Pemerintah Daerah dalam pembahasan.

“Ini dasar kuat dugaan ada tahapan formil yang terpenuhi. Makanya jangan heran juga ada reaksi dari kelompok masyarakat dan dewan kelurahan atau Forum Kota (Forkot),” jelasnya.

“Kita punya waktu maksimal 45 hari setelah UU disahkan pada 16 Maret 2021 lalu, untuk melakukan uji formil,” sambungnya lagi.

Terkait kritikan yang disampaikan fraksi PAN, Ibnu pun menepisnya.

Ibnu menyebut bahwa komunikasi Pemko dengan Pemprov Kalsel dan Pusat sudah berjalan baik. Itu dibuktikan dengan banyaknya pembangunan yang dananya bersumber dari APBN.

Misalnya pembangunan jembatan Alalak, penataan kawasan Kelayan dan Rusunawa dan pembangunan dermaga pasar Ujung Murung.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
OMC Semai Tiga Ton Garam

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca