SEMUA FRAKSI Sepakat Judicial Review ke MK atas Pemindahan Ibu Kota Kalsel

- Penulis

Kamis, 24 Maret 2022 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin sepakat untuk mengajukan langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas lepasnya status Ibukota Provinsi Kalimantan dari Banjarmasin.

Langkah tersebut merupakan respon atas dibukukannya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan ke lembaran negara beberapa hari yang lalu.

Dukungan itu disampaikan seluruh perwakilan fraksi, dalam sidang paripurna, Kamis (24/3/2022). Misalnya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Afrizaldi.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Banjarmarmasin itu mendukung langkah Pemko Banjarmasin untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru.

“Bukan persoalan daerah mana yang pantas atau tidak pantas. Tapi soal harga diri sebagai warga Banjarmasin,” tandasnya.

Meski demikian, ia juga memberikan kritik kepada Pemko Banjarmasin yang selama ini dianggap masih kurang melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat.

“Ini dibuktikan dengan kurangnya program yang sifatnya berkolaborasi,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Muhammad Isnaini dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra).

 

SEMUA FRAKSI Sepakat Judicial Review ke MK atas Pemindahan Ibu Kota Kalsel (2)

 

Ia menegaskan, juga menolak perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru dan mendukung langkah Pemko yang bakal melayangkan Judicial Review ke MK.

“Karena ada dugaan pasal selundupan. Lalu sosialisasi UU juga sangat minim,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengapresiasi dukungan dari delapan fraksi untuk melayangkan Judicial Review, yang tentunya juga akan menjadi energi bagi Pemko.

Baca Juga :   NASIB !! Tiga Terdakwa Korupsi Jamban Sehat, Eksepsi Ditolak Majelis

“UU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 4 menyebutkan Ibukota Provinsi tidak lagi di Banjarmasin. Bagian itu yang akan kita uji formil dan materil,” ucapnya.

Ibnu menilai, pemindahan Ibu Kota Provinsi ini dilakukan dengan partisipasi publik yang sangat minim. Di samping juga tidak dilibatkannya Pemerintah Daerah dalam pembahasan.

“Ini dasar kuat dugaan ada tahapan formil yang terpenuhi. Makanya jangan heran juga ada reaksi dari kelompok masyarakat dan dewan kelurahan atau Forum Kota (Forkot),” jelasnya.

“Kita punya waktu maksimal 45 hari setelah UU disahkan pada 16 Maret 2021 lalu, untuk melakukan uji formil,” sambungnya lagi.

Terkait kritikan yang disampaikan fraksi PAN, Ibnu pun menepisnya.

Ibnu menyebut bahwa komunikasi Pemko dengan Pemprov Kalsel dan Pusat sudah berjalan baik. Itu dibuktikan dengan banyaknya pembangunan yang dananya bersumber dari APBN.

Misalnya pembangunan jembatan Alalak, penataan kawasan Kelayan dan Rusunawa dan pembangunan dermaga pasar Ujung Murung.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca