SEMUA FRAKSI Sepakat Judicial Review ke MK atas Pemindahan Ibu Kota Kalsel

- Penulis

Kamis, 24 Maret 2022 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin sepakat untuk mengajukan langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas lepasnya status Ibukota Provinsi Kalimantan dari Banjarmasin.

Langkah tersebut merupakan respon atas dibukukannya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan ke lembaran negara beberapa hari yang lalu.

Dukungan itu disampaikan seluruh perwakilan fraksi, dalam sidang paripurna, Kamis (24/3/2022). Misalnya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Afrizaldi.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Banjarmarmasin itu mendukung langkah Pemko Banjarmasin untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru.

“Bukan persoalan daerah mana yang pantas atau tidak pantas. Tapi soal harga diri sebagai warga Banjarmasin,” tandasnya.

Meski demikian, ia juga memberikan kritik kepada Pemko Banjarmasin yang selama ini dianggap masih kurang melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat.

“Ini dibuktikan dengan kurangnya program yang sifatnya berkolaborasi,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Muhammad Isnaini dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra).

 

SEMUA FRAKSI Sepakat Judicial Review ke MK atas Pemindahan Ibu Kota Kalsel (2)

 

Ia menegaskan, juga menolak perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru dan mendukung langkah Pemko yang bakal melayangkan Judicial Review ke MK.

“Karena ada dugaan pasal selundupan. Lalu sosialisasi UU juga sangat minim,” ungkapnya.

Baca Juga :   NASIB !! Tiga Terdakwa Korupsi Jamban Sehat, Eksepsi Ditolak Majelis

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengapresiasi dukungan dari delapan fraksi untuk melayangkan Judicial Review, yang tentunya juga akan menjadi energi bagi Pemko.

“UU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 4 menyebutkan Ibukota Provinsi tidak lagi di Banjarmasin. Bagian itu yang akan kita uji formil dan materil,” ucapnya.

Ibnu menilai, pemindahan Ibu Kota Provinsi ini dilakukan dengan partisipasi publik yang sangat minim. Di samping juga tidak dilibatkannya Pemerintah Daerah dalam pembahasan.

“Ini dasar kuat dugaan ada tahapan formil yang terpenuhi. Makanya jangan heran juga ada reaksi dari kelompok masyarakat dan dewan kelurahan atau Forum Kota (Forkot),” jelasnya.

“Kita punya waktu maksimal 45 hari setelah UU disahkan pada 16 Maret 2021 lalu, untuk melakukan uji formil,” sambungnya lagi.

Terkait kritikan yang disampaikan fraksi PAN, Ibnu pun menepisnya.

Ibnu menyebut bahwa komunikasi Pemko dengan Pemprov Kalsel dan Pusat sudah berjalan baik. Itu dibuktikan dengan banyaknya pembangunan yang dananya bersumber dari APBN.

Misalnya pembangunan jembatan Alalak, penataan kawasan Kelayan dan Rusunawa dan pembangunan dermaga pasar Ujung Murung.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital
ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI
UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri
REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital
KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.
EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal
KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:32

EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal

Berita Terbaru

Peresmian Digital Election Simulation Lab (DESLab) di Command Center Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemendagri)

Nasional

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

Letjen TNI Robi Herbawan mendapat penugasan baru sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI menggantikan Letjen Yudi Abrimantyo. (Foto: dok Kemhan)

Nasional

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

Foto Ilustrasi: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mendata jemaah calon haji yang akan memakai jasa pendorong kursi roda di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (3/5/2026). (Foto: Antara/Citro Atmoko)

Nasional

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca