SEMPAT MELAWAN Terpidana Buronan Kejari Amuntai yang Disergap Persembunyiannya di Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 01:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Meski sempat melawan,  tim Kejaksaan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap buronan yang sudah lama dicari, Rabu (26/1/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Dari informasi diperoleh, terpidana  adalah Syarif Hidayat alias Syarif alias  Upik Cacar (46), merupakan buronan dari Kejaksaan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dan diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amuntai, Novian Hadian dan di lapangan dipimpin Kasi Intel, Rudy Firmansyah.

Terpidana ditemukan di rumahnya Jalan Soetoyo S Gang Keluarga Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, meski sempat mencoba melakukan perlawanan.

 

Setelah itu, terpidana untuk sementara, kemarin malam, diamankan di Kantor Kejati Kalsel (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan).

Semua kerjasama Tim Tabur Kejati Kalsel dengan dengan Kejari Amuntai.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel H. Ponco Hartanto SH, M.H, kembali menaruh apresiasi atas kerja keras dan kerjasama yang telah dibangun personil di lapangan.

“Tentunya dalam program kegiatan tangkap buron, dan tetap berharap terus bekerja demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di Kalsel,” ujarnya melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH. MH.

Disebut, terpidana terkait Narkotika, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari di HSU.

Baca Juga :   PUTRI Haji Muhidin Turut Sosialisasikan Program yang Digagas Ayahnya

Penangkapan terhadap buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 108 K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Desember 2015.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

 

Dieksekusi oleh Jaksa yang melaksanakan putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print – 12 / O.3.14 / Enz.3 / 01 / 2022 tanggal 26 Januari 2022 guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 108 K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Desember 2015.

Sehari sebelumnya Tim juga amankan DPO, Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 17.30 WITA, di pos keamanan Kantor Kecamatan Amuntai Selatan Desa Telaga Silaba.

Terpidana atasnama Fathurahhman alias Ahur (26), juga terkait perkara Narkotika.

Sebelumnya, terpidana Ahur melarikan diri sehingga menjadi buron selama 6 tahun dan telah menjalani masa penahanan sekitar 6 bulan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:24

B-52 AS Jatuh dan Meledak, Delapan Awak Tewas

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:55

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:38

PIALA DUNIA 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan AS Pimpin Klasemen Sementara Grup

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:29

AUSTRALIA OPEN 2026: Alwi Juara, Sabar/Reza dan Ana/Trias Runner-up

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:52

PIALA DUNIA 2026: Laga Brutal Meksiko vs Afrika Selatan, 3 Kartu Merah dan 3 Kartu Kuning

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca