SEMPAT MELAWAN Terpidana Buronan Kejari Amuntai yang Disergap Persembunyiannya di Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 01:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Meski sempat melawan,  tim Kejaksaan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap buronan yang sudah lama dicari, Rabu (26/1/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Dari informasi diperoleh, terpidana  adalah Syarif Hidayat alias Syarif alias  Upik Cacar (46), merupakan buronan dari Kejaksaan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dan diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amuntai, Novian Hadian dan di lapangan dipimpin Kasi Intel, Rudy Firmansyah.

Terpidana ditemukan di rumahnya Jalan Soetoyo S Gang Keluarga Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, meski sempat mencoba melakukan perlawanan.

 

Setelah itu, terpidana untuk sementara, kemarin malam, diamankan di Kantor Kejati Kalsel (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan).

Semua kerjasama Tim Tabur Kejati Kalsel dengan dengan Kejari Amuntai.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel H. Ponco Hartanto SH, M.H, kembali menaruh apresiasi atas kerja keras dan kerjasama yang telah dibangun personil di lapangan.

“Tentunya dalam program kegiatan tangkap buron, dan tetap berharap terus bekerja demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di Kalsel,” ujarnya melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH. MH.

Disebut, terpidana terkait Narkotika, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari di HSU.

Baca Juga :   PUTRI Haji Muhidin Turut Sosialisasikan Program yang Digagas Ayahnya

Penangkapan terhadap buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 108 K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Desember 2015.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

 

Dieksekusi oleh Jaksa yang melaksanakan putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print – 12 / O.3.14 / Enz.3 / 01 / 2022 tanggal 26 Januari 2022 guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 108 K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Desember 2015.

Sehari sebelumnya Tim juga amankan DPO, Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 17.30 WITA, di pos keamanan Kantor Kecamatan Amuntai Selatan Desa Telaga Silaba.

Terpidana atasnama Fathurahhman alias Ahur (26), juga terkait perkara Narkotika.

Sebelumnya, terpidana Ahur melarikan diri sehingga menjadi buron selama 6 tahun dan telah menjalani masa penahanan sekitar 6 bulan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca