SuarIndonesia – Sempat terjadi keributan kecil, berakhir tikaman yang tewaskan Pardiansyah (25), warga Jalan Sungai Tinggiran 2 Kelurahan Tamban Kabupaten Batola, dengan luka di dada.
Kasusnya direkonstruksi (peragaulang) oleh tersangka M Rifani alias Fani (37), di Jalan IR PHM Noor, tepatnya halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (4/8/2021).
Dihadiri para saksi, pengacara tersangka, yang dipimpin Kanit Reskrim , Ipda Hendra Agustian Ginting SE MM.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Manunggal Rt. 08 Desa Tinggiran Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola), ini peragakan sebanyak 23 adegan atas tewasnya korban, seharinya karyawan DML Dockyard.
Dimana peristiwa terjadi Kamis (15/7/2021) silam, sekitar pukul 15.30 WITA, di Jalan IR PHM Noor tepatnya depan perusahaan DML Dockyard Banjarmasin Barat.
“Sementara ini kita hanya menetapkan M Ripani sebagai pelaku tunggal.
Sebelumnya ada kabar miring di luaran mengatakan saksi yang membawa sepeda motor itu bersama tersangka ikut terlibat.
Tapi setelah hasil pemeriksaan saksi saksi semua keterlibatanya sampai saat ini belum ada,” Kanit Reskrim .

Ia juga mengatakan, pada adegan 17 pelaku melihat ada cekcok dan kemudian mendekati korban.
Kemudian di adegan 18 pelaku mengambil sebilah kayu menggunakan tangan sebelah kanan dan memukul pelaku di adegan 19.
“Pada adegan ke 20 pelaku peragakan menusuk korbannya dan di adegan ke 23 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Barat serta menyerahkan senjata tajam yang digunakan menusuk korban,” ucapnya.
Sementara itu, Ipda Ginting belum juga membeberkan motif pasti dari peristiwa tersebut.
Pasalnya pihaknya masih mendalami motif tersebut, seperti yang sudah tersebar di luaran adanya motif asmara.
“Kami masih mendalaminya, nanti di persidangan kita lihat hasilnya ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, juga adanya isu yang mengatakan adanya indikasi pembunuhan berencana karena korban sempat membeli senjata tajam terlebih dahulu sebelum ketemu korban. Ini juga pihaknya masih mendalami.
Karena saat membeli pisau tidak diketahui saksi yang membawa sepeda motor, jadi masih didalami, atas perbuatan tersebut.
“Pelaku sementara dikenakan pasal berlapis pasal 338 Jo 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















