Suarindonesia – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti hasil giat selama dua bulan.
Pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di ruang Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (29/5) dipimpin l PHL Kasat Res Narkoba AKP Ade Papa Rihi.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, petugas terlebih dahulu melakukan test pack terkait keabsahan barang bukti narkoba.
Barang bukti narkoba yang di musnahkan ssbanyak 67 paket sabu dengan berat 29,26 gram.
Dari pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 67 paket ini turut di hadirkan 9 tersangka selaku pemilik barang.
Menurut PHL Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil giat petugas dilapangan selama dua bulan, terhitung dari bulan April dan Mei 2019.
” Ada 9 LP dengan 9 tersangka merupakab pemilik barang yang di musnahkan,” jelas Kasat kepada awak media.
Dikatakan Ade, dari 9 LP, dua di antaranya merupakan hasil giat dari polsek polsek.” Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 67 paket ,” tuturnya.
Terkait dengan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 67 paket sabu seberat 29,26 gram, maKA sebanyak 439 jiwa yang terselamatkan dari pengaruh narkoba.
” Dari 9 tersangka ini, diantaranya terdapat pemain lama dan pemain baru ,” ucapnya lagi.
Adapun 9 tersangka yang turut di hadirkan adalah Sugianto alias Ugi, Rijali alias Iwan, Muhammad Yunus, Muhammad Mahmudin alias Eem, Rifhan Saleh alias Arif, Muhammad ArbIn alias amat, Iwan alias Iwan dan Saufi Norahman alias Saufi (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















