SuarIndonesia – Dua auditor pada banka “plat merah” yakni Tiar dan Riza Nurdiansyah mengakui kalau semua dokumen debitur atas nama empat nasabah yang bermalah di bank cabang Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semuanya dipalsukan oleh debitur tersebut.
“Keempat debitur tersebut adalah Haris Budiman, Sarmidi, Fitria Noor dan Kurnia Ramadhan,” tutur kedua auditor tersebut ketika dijadikan saksi dalam perkara terdakwa Muhammad Ilmi salah satu pejabat di bank di Marabahan, Senin (10/10/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono.
Kedua auditor tersebut mengakui kalau mereka mendapatkan tugas khusus untuk melakukan audit terkait adanya temuan keempat nasabah tersebut.
Berdasarkan hasil cek di lapangan, menurut kedua auditor tersebut alamat yang tercantum di KTP, tidak ada orangnya.
`
Hal ini jelas adanya KTP yanmg dipalsukan oleh keempat nasabah tersebut,’’ tegas auditor.
“Begtu juga ketika kami cek alamat tempat usaha maupun alat yang dijadikan jaminan berupa alat berat, tidak ditemukan, sedangfan alamat kantor di salah Komplek di Jalan A Yani Banjarmasin juga dalam keadaan kosong.
Yang lebih mengerikan lagi keempat nasabah ini melakuan aksinya semacam sindikat, ini bisa dikatakan demikian, karena aliran dana yang dicairkan dari bank Cabang Marabahan tersebuit hanya mengalir ke satu rekening atas nama Radiani Rahman.
“Ketika kami cek lebih lanjut, ternyata rekeningnya sudah kosong,’’ bebernya.
Begitu juga soal alat berat yang dijadikan jaminan dilakukan pengecekan di salah satu dealer alat dimaksud ternyata juga bodong.
Juga yang menimbulkan kecuriagan soal alamat nasabah di Banjarmasin, sementara yang bersangkutan meminjam kredit untuk investasi di Cabang Marabahan, timbul pertanyaan kenapa tidak di Banjarmasin?.
Dalam dakwaan JPU yang dimotori jaksa Harwanto mendakwakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















