SEMACAM SINDIKAT Debitur Pada Cabang Bank “Plat Merah” di Marabahan

- Penulis

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua auditor pada banka “plat merah” yakni Tiar dan Riza Nurdiansyah mengakui kalau semua dokumen debitur atas nama empat nasabah yang bermalah di bank cabang Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semuanya dipalsukan oleh debitur tersebut.

“Keempat debitur tersebut adalah Haris Budiman, Sarmidi, Fitria Noor dan Kurnia Ramadhan,” tutur kedua auditor tersebut ketika dijadikan saksi dalam perkara terdakwa Muhammad Ilmi salah satu pejabat di bank di Marabahan, Senin (10/10/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono.

Kedua auditor tersebut mengakui kalau mereka mendapatkan tugas khusus untuk melakukan audit terkait adanya temuan keempat nasabah tersebut.
Berdasarkan hasil cek di lapangan, menurut kedua auditor tersebut alamat yang tercantum di KTP, tidak ada orangnya.
`

Hal ini jelas adanya KTP yanmg dipalsukan oleh keempat nasabah tersebut,’’ tegas auditor.

“Begtu juga ketika kami cek alamat tempat usaha maupun alat yang dijadikan jaminan berupa alat berat, tidak ditemukan, sedangfan alamat kantor di salah Komplek di Jalan A Yani Banjarmasin juga dalam keadaan kosong.

Yang lebih mengerikan lagi keempat nasabah ini melakuan aksinya semacam sindikat, ini bisa dikatakan demikian, karena aliran dana yang dicairkan dari bank Cabang Marabahan tersebuit hanya mengalir ke satu rekening atas nama Radiani Rahman.

“Ketika kami cek lebih lanjut, ternyata rekeningnya sudah kosong,’’ bebernya.

Begitu juga soal alat berat yang dijadikan jaminan dilakukan pengecekan di salah satu dealer alat  dimaksud ternyata juga bodong.

Baca Juga :   KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Juga yang menimbulkan kecuriagan soal alamat nasabah di Banjarmasin, sementara yang bersangkutan meminjam kredit untuk investasi di Cabang Marabahan, timbul pertanyaan kenapa tidak di Banjarmasin?.

Dalam dakwaan JPU yang dimotori jaksa Harwanto mendakwakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca