SuarIndonesia – Pemerintah Kabupaten Banjar menanggapi Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung yang baru.
Nanti diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung, demi mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Hal ini disampaikan Bupati Banjar diwakili Sekda Banjar HM Hilman pada Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Raperda tentang Bangunan Gedung serta Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Raperda Perumahan dan Permukiman, di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Rabu (8/2/2023).
Sekda juga menanggapi pemandangan umum fraksi fraksi, dengan menyampaikan prasarana dan sarana bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang.
“Pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Arah pengaturan materi muatan Raperda tentang bangunan gedung, mengatur mengenai bangunan gedung dan bangunan bukan gedung. Yang tujuannya memberikan pedoman kepada pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi,” ucap Hilman.
Berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap bangunan gedung lanjutnya, pemerintah daerah hadir melalui proses konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) saat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mekanisme inspeksi oleh pemilik pada tahap konstruksi.
” Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus mengacu pada norma standar, prosedur dan kriteria ( NSPK ) dari Pemerintah Pusat,” katanya
Pendapat akhir fraksi fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Raperda Perumahan dan Pemukiman, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















